Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bangkalan No 13 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Baru Tahun 2018 maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Operasional untuk Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati;
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 20 Tahun 2004;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 33 Tahun 2004;
5. UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
6. PP No 48 Tahun 2008;
7. PP No 60 Tahun 2008;
8. PP No 45 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 11 Tahun 2015;
10. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
11. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014;
12. PMK No 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK No 112/PMK.7/2017;
13. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2017;
14. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 2 Tahun 2018;
15. Perbup Kabupaten Bangkalan No 48 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 78 Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis DAK Non Fisik PAUD adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD; Alokasi Dana DAK Non Fisik BOP PAUD; Sasaran Program Dana DAK Non Fisik BOP PAUD adalah semua satuan PAUD dan satuan Pendidikan Non Formal dengan Peserta Didik yang Terdata/terdaftar dalam data Pokok Pendidikan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Dengan Berlakunya Perbup Bangkalan ini, maka Perbup Bangkalan No 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BD Kab Bangkalan Tahun 2017 No 15/E dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka untuk membantu penyusunan anggaran dari program dan kegiatan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan untuk pencapaian prestasi kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh perlu menetapkan Standar Biaya; bahwa untuk kelancaran tugas Dinas Komunikasi dan Informatika dalam hal tidak diatur dalam Standar Biaya Umum maka diperlukan adanya Standar Biaya Khusus;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomo 41/Per/M.Kominfo/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/Per/M.Kominfo/05/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomo 16/Per/M.Kominfo/10/2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 03 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 111 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, STANDAR BIAYA KHUSUS, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Aggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan Anggota DPRD Kab. Jeneponto perlu diadakan perubahan
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokoleran Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
16. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten JenepontO.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN JENEPONTO
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 45 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada UPT Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Uang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang
Pengelolaan uang Negara I Daerah, maka dalam rangk.a optimalisasi
pengelolaan uang daerah, diperlukan sistem pengelolaan yang ekonomis,
efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab untuk
mewujudkan tujuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan uang daerah, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 17 C Tahun 2008 tentang Pengelolaan Uang
Daerah perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan
kembali Peraturan Walikota Semarang tentang Pengelolaan Uang Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peranturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bendahara umum daerah, uang daerah, rekening milik bendahara umum daerah, bunga/jasa giro/ bagi hasil serta biaya pelayanan, uang persediaan satuan kerja perangkat daerah, perencanaan kas pemerintahan daerah, penyimpanan uang daerah, pengelolaan kelebihan kas, pertanggungjawaban, akuntasi dan pelaporan keuangan daerah, pengawasan pengelolaan uang daerah, sanksi dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat