Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1960

Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1960 tentang Perpanjangan Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1959
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 1960
Tanggal Pengundangan
04 Mei 1960
Tanggal Berlaku
01 Januari 1960
Sumber
LN. 1960/No. 60, TLN. No. 1993, LL : 2 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 979 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 14 Tahun 1959 tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan