Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, Dan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 27 Tahun 2014
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN -PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengajuan
Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan merupakan persyaratan untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan; bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Dokumen Lingkungan, maka Surat
Bupati Magelang Nomor 660.1/189/25/2002
tentang Rekomendasi Kelayakan Lingkungan
dan Surat Sekretaris Daerah Nomor
660.1/399/25/2002 tentang Tata Cara dan
Syarat-Syarat Pengajuan Kelayakan Lingkungan
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
dan Tata Cara Pengajuan Dokumen Lingkungan
Hidup dan Izin Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; eraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, dokumen lingkungan hidup, izin lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
Surat Bupati Magelang Nomor 660.1/189/25/2002, Surat Sekretaris Daerah Nomor 660.1/399/25/2002 dan Instruksi Bupati Magelang Nomor 188.5/1/INS/15/2010 dicabut.
98 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (PUSKESMAS DAN JARINGANNYA) DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Pemerintah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada fasilitas Kesehatan tingkat Pertama;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/2280/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan Jaringannya);
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5372);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Noor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 nomor 81);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dam Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1392);
14. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 1400);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada fasilitas tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Tahun 2014 Nomor 2);
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 35)
Materi Pokok ini memuat tentang Ruang Lingkup a. Tata cara penganggaran, penatausahaan dan petanggungjawaban dana kapitasi JKN pada Pusesmas dan jaringannya; b. Pemanfaatan dana kapitasi JKN;dan c. Pembinaan dan pengawasan; Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk tehnis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas dan jaringannya) yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; Jasa Pelayanan Kesehatan; Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka :
(1) Sepanjang pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN belum dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD TA 2014, Pemerintah Kabupaten Sampang akan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2014 dan memberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2014.
(3) Untuk dana kapitasi JKN mulai bulan januari sampai dengan bulan Mei 2014 yang telah diterima melalui rekening Kas Umum Daerah, pengelolaannya mengikuti mekanisme/sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 26 Tahun 2009, sedangkan pemanfaatannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomer : 26 TAHUN 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sampang Nomer 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2014
TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2014/NO.184
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DANA BERGULIR KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Kelompok Usaha
Bersama guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu adanya fasilitasi dari Pemerintah Daerah berupa bantuan dana bergulir untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta memberikan peluang usaha yang dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk memberikan dasar/kepastian hukum dalam pemberian dana bergulir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan agar supaya dilaksanakan secara transparan, tepat guna, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Tata Cara Pengadministrasian Dana Bergulir Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
11. Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 28 Tahun
2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. PENERIMA DANA BERGULIR
5. BENTUK DANA BERGULIR
6. PERSYARATAN PENERIMA DANA BERGULIR
7. MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR
8. JANGKA WAKTU DAN NILAI PINJAMAN
9. PENGEMBALIAN ANGSURAN PINJAMAN
10. KUALITAS DANA BERGULIR DAN PENYISIHAN PENYERTAAN BERGULIR TIDAK TERTAGIH
11. PERTANGGUNGJAWABAN DANA BERGULIR
12. MONITORING DAN EVALUASI
13. SANKSI
14. KERINGANAN PEMBAYARAN
15. KETENTUAN PERALIHAN
16. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;
b. bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;
c. bahwa sebagai pelaksaknaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubenur Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Gubenur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame menggunakan nilai sewa reklame atau nilai kontrak reklame.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2014.
ketentuan peralihan :
1. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, permohonan pelayanan Pajak Reklame yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini berlaku ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Piutang Pajak Reklame yang ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini ditagih berdasarkan ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan Nilai Sewa Reklame diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
17 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial; bahwa untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Provinsi Sulawesi Tengah perlu pemberi kerja dan perusahaan memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja dalam bentuk mengikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 86 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kewajiban untuk melampirkan salinan rekomendasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan yang telah dilegalisir bagi: a) Setiap pemberi kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau perpanjangan izin tertentu; b) Setiap perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan Surat Perintah Pembayaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudlatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudlatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudlatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Untuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Barang dan/jasa pada Badan Layanan Umum Daerag Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit, sehingga dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu dan lebih murah sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu mengatur jenjang nilai; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam Pasal 105 disebutkan Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2012; Perpres No,54 Tahun 2010.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa dan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka dan bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat