Materi Pokok ini memuat tentang Ruang Lingkup a. Tata cara penganggaran, penatausahaan dan petanggungjawaban dana kapitasi JKN pada Pusesmas dan jaringannya; b. Pemanfaatan dana kapitasi JKN;dan c. Pembinaan dan pengawasan; Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk tehnis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas dan jaringannya) yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; Jasa Pelayanan Kesehatan; Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat