Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 27 Tahun 2014

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (PUSKESMAS DAN JARINGANNYA) DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ruang Lingkup a. Tata cara penganggaran, penatausahaan dan petanggungjawaban dana kapitasi JKN pada Pusesmas dan jaringannya; b. Pemanfaatan dana kapitasi JKN;dan c. Pembinaan dan pengawasan; Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk tehnis pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas dan jaringannya) yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; Jasa Pelayanan Kesehatan; Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 27 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (PUSKESMAS DAN JARINGANNYA) DILINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
16 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 27
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan