Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
PERBUP Kab. Purbalingga No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan sarana prasarana di desa secara tertib, transparan dan akuntabel, perlu dialokasikan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Noomr 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan yang bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kpeada Pemerintah Desa;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 11 Thaun 2020, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 15 Tahun 2010, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021, Permendagri Nomr 114 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nomor 73 Thaun 2014, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 21 Tahun 2019, Peraturan Bupati Purbalingga Naomor 62 Thaun 2021, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 91 Tahun 2021 dan Perarturan Bupati Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pengalokasian dan penganggaran BKK, penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT PRATAMA BILABANGGAI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Pratama Bilabanggai
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
bahwa Rumah Sakit Pratama Bilabanggai sebagai rumah sakit pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan secara paripurna perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sebagai Badan Layanan Umum Daerah untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun standar pelayanan minimal untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan;
bahwa sebagai salah daerah yang belum memiliki kepala daerah defenitif, standar pelayanan minimal perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan belum tcrintegrasi secara rigid dengan dokumen perencanaan pcmbangunan daerah 2023-2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Pratama Bilabanggai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Pratama Bilabanggai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman dan acuan batasan layanan minimal yang seharusnya dipenuhi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada instansi pengguna dan masyarakat yang meliputi komponen SPM, indikator SPM, ketercapaian minimal, batas waktu pencapaian SPM dan uraian SPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
5 Halaman, Lampiran 34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk perlindungan
masyarakat dan kewajiban bagi pemerintah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Bupati Nomor 148 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tebo perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 29 Tahun 2014; Permenpan RB No 53 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permenpan RB No 88 Tahun 2021; Perda Tebo No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tebo No 18 Tahun 2021.
PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 148 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi
Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Kabupaten Tebo (Berita Daerah Kabupaten Tebo
Tahun 201-6 Nornor 14.8) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah
maupun Unit Kerja yang baik dan progresif serta tertib
administrasi perencanaan dan keuangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu penetapan standar
harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kota Sungai
Penuh Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah
Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
UU No 25 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres 33 Tahun 2020; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur dalam Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024. Diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional
Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melakukan
pelayanan kepada masyarakat, perlu pedoman dalam
penggunaan anggaran biaya Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Klaten sebagai pembiayaan
pelayanan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Biaya
Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 3 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penggunaan Anggaran Biaya, Pengelolaan Biaya Jasa Pelayanan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 19 Tahun 2008
PEDOMAN PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2008/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Tekomunikasi Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa menara telekomunikasl merupakan salah satu lntrostruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara;
b: bahwa dalam rangka efektivitos don efislensl penggunaon menora telekomunikasi horus memperhatikan foktor keomanan lingkungon, kesehoton masyorokot don estetika lingkungon;
c. bohwo berdosarkon pertimbangon sebagoimono dimoksud dolom huruf a · don huruf b perlu menetapkon Peroturon Bupati tentang Pedoman Penggunoon Menara Telekomunikosi.
1. . 'undang-Undang Nomor 5 Tohun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli don Persaingan Usaho Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahon Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3881 );
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atos Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4844); ·
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
l 0. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No. 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3981);
11. Peratur
enmerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara I Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika RI No.
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.20 Tahun 2001 ten tang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
43/P/M.KOMINF0/12/2007;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun
2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor 08 seri c Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun
2004 tentang lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 02);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun
2005 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara 2005 Nomor 08);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun
2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005
Nomor 11 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
PENATAAN BERSAMA
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati don Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
5. Telekomunikasi adalah setiap Pemancaran. Pengiriman, don atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat. tulisan, gambar. suara don bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
6. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
7. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan kepertuan penyelenggaraan telekomunikasi.
8. Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi
9. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperosi. badan usoho milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instqnsi pemerintah, don instansi pertahanan keamanan negara.
10. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki. menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama penyelenggara telekomunikasi.
11. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
12. Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan
usaha yang dinyatakan ahli don profesional dibidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
13. Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsiseboqoi Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC} dan Base Station
Controller (BSC}
14. Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi. salah satunya adalah menara telekomunikasi.
15. Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk
Meteorologi dan Geofisika. siaran televisi. siaran radio, radio amatir. komunikasi yang mendapat ijin untuk melakukan kegiatan usahanya.
16. Menara Khusus adalah menara yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
17. Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
18. Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang
bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu soma lain.
19. Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang
diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
20. lzin Penempatan Menara Telekomunikasi adalah perizinan yang dikeluarkan sebagai dasar untuk pendirian don pengoperasian menara telekomunikasi.
21. lzin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan kepada seorang atau
badan usaha yang akan melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
22. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya sebagian besar atau seluruhnya berada di atas don atau di dalam tanah I air, yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
23. Bangunan Pelengkap adalah bangunan-bangunan yang merupakan perwujudan fisik yang tidak dihuni manusia yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan fasilitas utilitas antara lain ducting, manhote/handhole, gardu listrik rumah kabel, tiang/ menara telekomunikasi don listrik. panel listrik don telekomunikasi serta lainnya yang berada di atas tanah, dibawah tanah don di dalam lout.
24. Titik Lokasi Menara (Cell Planning) adalah titik-titik lokasi penempatan rnenoro
yang telah ditentukan untuk membangun Menara Telekomunikasi Bersama.
25. Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan don I atau pogor di konan kiri jalan I sungai otcu jaringan irigasi.
26. Barang doerah odaloh semua kekayaan atau aset Pemerintoh Daerah.
27. Sumbangan Pihak Ketiga adalah Sumbangon Kepada Pemerintah Daeroh Yang Besarnya Disepakati Bersama Pemerintah Daerah dengan Penyedia I Pengelola Menara
Pasal2
Persebaran menara diatur dalam cell planning dan harus memperhatikan potensi ruang wilayah yang tersedia, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi don disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, keamanan don ketertiban lingkungan, estetika don kebutuhan telekomunikasi pada umumnya.
Pasal 3
Menara diklasifikasikan dalam 2 (dua) bentuk, terdiri dari menara telekomunikasi tunggal don menara telekomunikasi rangka yang desain (bentuk) konstruksinya disesuaikan dengan peletakannya.
Pasal4
(1) Pembangunan menara dituangkan dalam bentuk cell planning yang akan dilampirkan dalam peraturan bupati ini don menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
(2) Pembangunan menara sebagaimana ditentukan dalam cell planning harus mendapatkan rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
Pasal5
Untuk kepentingan pembangunan menara khusus yang memerlukan kriteria khusus seperti untuk keperluan meteorologi don geofisika, siaran televisi, siaran radio, navigasi penerbangan, pencarian don pertolongan kecelakaan, komunikasi radio amatir antar penduduk don penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu atau swasta serta keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal6
(1) Dalam upaya mengendalikan pertumbuhan jumlah menara, pembangunan menara baru diharuskan memenuhi persyaratan konstruksi menara bersama.
(2) Penyedia menara diwajibkan menyampaikan rencana penempatan menara
kepada pemerintah daerah untuk disesuaikan dengan polo persebaran titik menara, sebagaimana tercantum dalam Cell Planning yang dilampirkan don merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
(3) Dolom hal rencana penernpoton menara yang disampaikan oleh penyedia menara tidak sesuai dengan Cell Planning, maka Pemerintah Daerah ckon mengarahkan agar pembangunan menara disesuaikan dengan Cell Planning yang telah ado.
Pasal7
Menara yang telah ado (existing) apabila secara teknis memungkinkan, don telah sesuai dengan polo persebaran (Cell Planning), harus digunakan secara bersama sama oleh lebih dari 2 {duo) operator.
Pasal8
(1 J Dalam hal rencana Pembangunan Menara khusus untuk keperluan siaran televlsi, diharuskan untuk disiapkan dengan Konstruksi Menara Telekomunikasi yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai Menara bersama don dapat menampung Perangkat Pemancar.
(2) Pembangunan menara khusus merupakan alternatif terakhir apabila tidak terdapat sarana lain yang dapat digunakan untuk menempatkan antena telekomunikasi.
Pasal9
Jika kebutuhan menara telekomunikasi berdasarkan kajian bersama antara Pemerintah Daerah don Penyedia Menara, ternyata merupakan suatu keharusan, maka untuk menjaga estetika kota don mengurangi beban pada menara, penempatan perangkat radio link agar disubstitusi / diganti dengan menggunakan jaringan kabel telekomunikasi yang tersedia don harus dijadikan menara bersama yang digunakan oleh dari 2 (duo) operator.
Pasal 10
Proses penzmon pembangunan menara yang dilakukan oleh pihak swasta harus melalui pemerintah daerah
Pasal 11
(1) Setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki:
a. izin penempatan menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don informatika
b. izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum
(2) Permohonan awal rencana pembangunan menara telekomunikasi harus diajukan secara tertulis kepada bupati.
(3) Untuk memperoleh lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati melalui organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi don lnformatika dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. gambar rencana arsitektur don konstruksi sebagai perhitungan don hasil penyelidikan tanah yang dipertanggungjawabkan oleh Perencana Pemegang Surat lzin Bekerja Perencana (SIBP) sesuai dengan bidangnya;
b. bukti kepemilikan tanah don atau perjanjian sewa menyewa;
c. rekomendasi rencana tata letak bangunan (RTLB) dari Organisasi Perangkat
Daerah yang membidangi urusan Pekerjaan· Umum;
d. upaya pengelolaan lingkungan (UKL) don Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hid up;
e. analisa dampak lingkungan bagi yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. izin mendirikan bangunan (IMB) dari Organisasi Perangkat Daerah Yang
Membidangi Urusan Pekerjaan Umum;
g. izin gangguan (HO) yang diterbitkan Carnot setempat;
(4) Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku paling lama 1 O (sepuluh) tahun untuk Menara Bersama.
(5) Maso berlaku Surat lzin Penempatan Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak tanggal diterbitkan don setelah habis masa berlaku, izin dapat diperpanjang dengan melampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal12
Setiap menara telekomunikasi yang dibangun wajib diasuransikan oleh pemiliknya.
Pasal 13
Dalam melakukan pengelolaan menara, penyedia menara dapat memberikan sumbangan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah daerah yang besarnya diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 14
(I J Penyedia Menara dapat membangun Menara Bersama dengan memanfaatkan
Barang Daerah.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1 J Untuk kepentingan telekomunikasi Pemerintah Daerah, setiap menara yang disediakan don I atau dibangun, baik oleh pihak penyedia menara telekomunikasi maupun oleh pihak operator, dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemanfaatan menora sebagaimana dimaksud pada ayat (1 l- akan diatur sesuai kesepakatan bersama.
Pasal 16
(1) lzin Pembangunan Menara dapat dicabut apabila:
a. masa berlaku izin habis, don tidak diperpanjang lagi
b. melanggar ketentuan yang berlaku atau melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
c. sudah tidak dipergunakan lagi.
d. pemegang izin mengembalikan izin yang telah dip_erolehnya.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dapat dilakukan setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu paling lama 6 bulan.
(3) Menara Telekomunikasi yang sudah dicabut izinnya diberikan kesempatan untuk membongkar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal17
(1) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki lzin Mendirikan Menara don telah membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini paling lama 2 (duo) tahun sejak peraturan ini berlaku
(2) Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara. yang telah memiliki lzin
Mendirikan Menara· namun belum membangun menaranya sebelum peraturan ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
Pasal 18
P eraturanBupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2022
PERBUP Kab. Rembang No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun
2023 berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
perlu memberikan pedoman standar harga satuan daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah berpedoman
pada standar harga satuan daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar harga satuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2023 yang berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah Tahun 2023 yang tertuang dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2017/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mekanisme penyaluran ADD terdiri dari :
a. tahapan penyaluran;
b. persyaratan penyaluran; dan
c. pencairan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 19 Tahun 2023
Kesehatan - Standar/Pedoman - Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2006,
agar dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasil guna,
perlu disusun Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2006;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bupati Rembang sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat