TATA-CARA-PENYALURAN-DAN-PENGELOLAAN-ALOKASI-DANA-DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2016/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka percepatan penyaluran Alokasi Dana
Desa, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan Alokasi Dana Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
16. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi
Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2015 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 11);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 11)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyaluran Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 11)
- 7 Halaman
|