Perka Arsip Nasional No. 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.355
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas;
b. bahwa agar biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu dilakukan pengelolaan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang_undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor.82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5234)
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor. 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10);
PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
i"I
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah adalah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
6. Biaya penunjang operasional adalah untuk .mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;
7. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
BAB II PENGANGGARAN Pasal 2
Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai.
Pasal 3 .
Pasal 3
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pad.a Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 4
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan clan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati clan Wakil Bupati.
Pasal 5
Biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi clan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) paling rend.ah Rp.125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 3°/o (tiga perseratus);
b. diatas 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 2o/o (dua per seratus);
c. diatas 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
1,5% (satu koma lima per seratus);
d. diatas Rp.20.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar
0,80 % (nol koma delapan nol per seratus);
e. diatas Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0,40% (nol koma empat nol per seratus); clan
f. diatas Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rend.ah Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) clan paling tinggi sebesar 0, 15 °/o (nol koma satu lima per seratus).
Pasal 6
Dalam hal realisasi Pendapatan Asli Daerah pad.a akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati belum terserap dan/atau belum cukup teranggarkan pad.a tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati clan Wakil Bupati dapat diserap clan/atau dianggarkan pad.a tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
Pasal 7
Sekretaris Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada
Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang
operasional Bupati clan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB III
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 8
Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a. koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah, organisasi dan lembaga-lernbaga lainnya;
b. penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
c. pengamanan wilayah;
d. promosi daerah terkait dengan program kegiatan pemerintah daerah;
e. kegiatan kenegaraan dan protokoler lainnya; dan
f. sumbangan kepada warga/masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 10
Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
BAB IV KETENTUANPENUTUP Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
4
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2014
PERMENDAGRI No. 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
Diubah dengan :
PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
Mencabut :
PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 26, BN.2014/NO.447, kemendagri.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD No.201.2014/NOREG 4.26/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Lalu lintas mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan mobilitas orang dan barang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 32 Tahun 2006, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah kabupaten;
2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputu perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan;
3. Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Bupati melalui satuan kerja yang menaungi urusan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Kawasan tertib lalu lintas. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas ditetapkan dengan peraturan bupati;
5. Analisi Dampak Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati;
6. Perlengkapan jalan;
7. Batas Kecepatan;
8. Larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Ketentuan lebuh lanjut mengenai teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlengkapan Jalan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di desa
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaa Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.67 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup, Pengadaa Barang/Jasa Melalui Swakelola, Pengadaan Barang/ Jasa melalui penyediaan Barang/Jasa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 26 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi tertib administrasi dalam penyelenggaraan pengelolaan
keuangan daerah perlu dilakukan pengaturan mengenai Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 151, dikemukakan di mana daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara/daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah ini
Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan
Prosedur pengelolaan keuangan daerah, yang berhubungan dengan Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah. Selanjutnya, berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah
tentang Kebijakan Akuntansi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;DaerahUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kebijakan akuntansi Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2014
PROGRAM PEMBINAAN DAN PEMASYARAKATAN OLAHRAGA-prosedur belanja
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Belanja Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Pada Kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan pembinaan kualitas para atlit di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya keikutsertaan atlit dalam kompetensi baik dalam Daerah dan antar Daerah;
b. bahwa dengan akan diselenggarakannya pekan olahraga Tingkat Provinsi oleh Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh atlit dari Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu menetapkan Prosedur Belanja Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga pada Kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi di Dinas Pemuda, Olahraga dan
Pariwisata dalam Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013.
Belanja pembinaan dan pengembangan olahraga diberikan kepada cabang olahraga atau lembaga penyelenggara olahraga yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur dalam rangka training centre Atlit, Pelatih, Oficial dan Manejer cabang olahraga untuk persiapan kegiatan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi
(Porprov).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Di Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat