Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 36, BN.2011/No.521, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 36 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Lokasi dan Lintasan Peiabuhan Penyeberangan Kamaru - Wanci
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 20M tentang
Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan menyebutkan
bahwa apabila terjadi perkembangan tersedia lokasi dan
lintasan Pelabuhan Penyeberangan yang baru selain yang
ditetapkan didalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah
tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Lokasi dan Lintasan
Pelabuhan Penyeberangan Kamaru - Wanci.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun t96/. tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tinglot I Sulawesi
Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 4145);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2907 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pelabuhan
Penyeberangan;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LOKASI DAN LINTASAN PELABUHAN PENYEBRANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 36 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD 2011/36 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Pertelaan, Akta Pemisahan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 36 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN TABUNG LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian LPG 3 Kg, mengurangi Subsidi Bahan Bakar Minyak dan mengurangi beban keuangan Negara maka perlumelaksanakan program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1999, UU No.8 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.104 Tahun 2007, Permen ESDM No.26 Tahun 2009, Kepmenhub No.69 Tahun 1993, Kepmen ESDM No. 1725/K/12/MEM/2011, Kepgub kalbar No. 577/Ekbang/2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian LPG 3 Kg, Rayonisasi dan Pendistribusian LPG, Pendistribusian LPG 3 Kg, Harga Jual LPG, Penataan SPPBE, Agen dan Pangkalan, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2011.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Bina Lingkungan Pengusaha Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 16 huruf b Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan
Budidaya Sarang Burung Walet, dipandang perlu penjabarannya
lebih lanjut oleh Walikota;
bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu menetapkan
Tata Cara Bina Lingkungan Pengusaha Sarang Burung Walet;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana maksud huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin
Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Bina Lingkungan Pengusaha Sarang Burung Walet dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Obyek dan Subyek; Tata Cara Bina Lingkungan; Data Pemilik dan Data Produksi Sarang Burung Walet; Penerima Bina Lingkungan; Pelaporan; Pengawasan dan Tim Verifikasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat