Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian LPG 3 Kg, Rayonisasi dan Pendistribusian LPG, Pendistribusian LPG 3 Kg, Harga Jual LPG, Penataan SPPBE, Agen dan Pangkalan, Kewajiban, Hak dan Larangan, Pembinaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat