Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 36 Tahun 2011

Tata Cara Bina Lingkungan Pengusaha Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Tata Cara Bina Lingkungan Pengusaha Sarang Burung Walet dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Obyek dan Subyek; Tata Cara Bina Lingkungan; Data Pemilik dan Data Produksi Sarang Burung Walet; Penerima Bina Lingkungan; Pelaporan; Pengawasan dan Tim Verifikasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Bina Lingkungan Pengusaha Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2011
Tanggal Berlaku
12 Juli 2011
Sumber
BD.2011/No.36
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan