BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH-ORGANISASI DAN TATA KERJA-PEMBENTUKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40a,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, diperlukan penanganan yang sistematis, terpadu dan terkoordinasi terhadap penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana; bahwa letak dan kondisi geografis, geologis dan demografis wilayah Kabupaten Muna Barat yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang - undang Nomor 24 Tahun 2007 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang - undang Nomor 14 Tahun 2014 t; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
Tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, ORGANISASI, ESELON DAN KEPEGAWAIAN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
11
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tahun 2016
Permen PUPR No. 26/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Mencabut :
Permen PUPR No. 42/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
Permen PUPR No. 32/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Permen PUPR No. 20/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Permen PUPR No. 21/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilik Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 48/PRT/M/2015 tentang Skema Selisih Angsuran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan Menggunakan Pendapatan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
PERUBAHAN - Pembiayaan - Likuiditas - Jangka - Pendek - Syariah - Bank Umum Syariah
2020
Peraturan Bank Indonesia NO. 22/6/PBI/2020, LN.2020/NO.125, TLN NO.6509, bi.go.id : 12 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
ABSTRAK:
Terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia selaku salah satu otoritas sistem keuangan diberikan kewenangan untuk memberikan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) kepada bank umum syariah dengan mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dasar hukum Peraturan BI ini adalah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia beserta perubahannya; UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan; Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; dan Peraturan BI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.
Peraturan BI ini mengatur mengenai perubahan ketentuan antara lain mengenai: penyesuaian persyaratan bank yang dapat memperoleh PLJPS; penyesuaian salah satu persyaratan aset pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS yaitu tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; bank menjamin agunan PLJPS telah memenuhi seluruh persyaratan agunan PLJPS; penyesuaian pengaturan bahwa Bank Indonesia berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu dalam hal menurut penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank Indonesia, bank tidak lagi memenuhi persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank.
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 28A Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan prinsip penghormatan
terhadap warga yang telah menguasai tanah negara akibat
kelalaian pemerintah dalam menjaga dan memelihara
keberadaan tanah negara, perlu dilakukan pengaturan yang
arif dan bijaksana dengan memperhatikan kondusifitas
lingkungan sosial agar kegiatan pembebasarr tertian demi
pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan;
bahwa untuk hal tersebut perlu penetapan besarnya bantuan
biaya kerohiman pindah dan transportasi bagi pemillk
bangunan tidak resmi yang berada di atas tanah Negara
dalam rangka pelaksanaan pembangunan di lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 65 Tahun
2006; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Kepata Badan Pertanahan Nasional Nomor
3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kodya Datf If Banjarmasin Nomor 1
Tahun 1986; Peraturan Daerah Kodya Oati ff Banjarmasin Nomor
9
Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Waiikota Banjarmasin Nomor 09 Tahurr 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi Bagi Pemilik Bangunan Tidak Resmi Yang Berada Di Atas Tanah Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Biaya Kerohiman Pindah dan Transportasi; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 20A Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa masih trdapat masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Surakarta yang tidak mendapat alokasi bersa bersubsidi dari Program Raskin, sehingga perlu dialokasikan dan disalurkan beras dari Pemko Kota Surakarta; bahwa demi terselenggaranya Penyaluran Beras yang tertib, tepat guna, te[at sasaran dan tertib administrasi dan bermanfaat perlu diatur dalam Petunjuk Teknis; bahwa Perwali No 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beraas Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 belum mengatur jelas tentang Penggantian Penerima Raskinda, sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarjab oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin Daerah Kota Surakarta Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 2002;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan dan sasaran, penatalaksanaan, mekanisme, pengalihan penerima raskinda, penggantian penerima raskinda, pengembalian raskinda, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 Tahun 2006
Peraturan Menteri Sosial NO. 29/HUK/2006, jdih.kemensos.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penangulangan Keadaan Darurat ( Emergency Relief ) dan Penanganan Pasca Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2006.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017
BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-02/MBU/04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Mengubah :
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2017
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/7/2017, BN.2017/No.1002, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan kemandirian usaha
mikro da.n kecil dalam rangka mewujudkan masyarakat
adil, makmur dan merata maka perlu dilakukan
pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil
baik akses permodalan, manajemen maupun
kegiatan lainnya;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan salah
satu maksud dan tujuan pendiriannya yaitu memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, telah terlibat
secara langsung dalam program pengembangan dan
pemberdayaan usaha mikro dan kecil melalui Program
Kemitraan namun belum optimal dalam penyalurannya;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dan
peningkatan manfaat dana Program Kemitraan BUMN,
termasuk kepada usaha mikro, sebagai salah satu upaya
dalam pengembangan dan pemberdayaan usaharakyat guna mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 tentang Program
Kemitraa.n dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri I3UMN Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09 / MBU/ 07/ 2015 Tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusaha.an Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendiriari, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peratura:n Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisa.si Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09 / MBU/ 07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1928);
Menambahkan 2 (dua) angka baru pada Pasal 1 yakni angka
16 dan angka 17; Ketentuan ayat (1) huruf f dan huruf g Pasal 3 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah; Menyisipkan 1 (satu) BAB Baru diantara BAB IV dan BAB V
yakni BAB IVA yang terdiri 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal 12A,
Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/ MBU/ 07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/ MBU/ 12/2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1928)
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 16A Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 33.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah termasuk Sumbangan dari Masyarakat atau Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengu tamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, demi efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penanganan pandemi Covid-19 dalam pengelolaan belanja hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendanaan Penanganan Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Hibah Termasuk Sumbangan Masyarakat atau Pihak Ketiga.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Permendagri No 20 Tahun 2020;
Permendagri No 39 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagi PD dalam melakukan pengelolaan sumbangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dari masyarakat atau pihak ketiga. bertujuan agar sumbangan dilaporkan serta dikelola dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga yang digunakan untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 diterima dalam bentuk uang atau barang. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah termasuk sumbangan;
b. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki
muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara/ daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat