Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat, guna menjunjung keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/ Kota ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.26 Tahun 1985, PP No.42 Tahun 1992, PP No.44 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masaretribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No. 4 Seri B Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Usaha Angkutan Orang dan/atau Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Roda 3 (Tiga) dalam Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat
ABSTRAK:
Dengan pertumbuhan penduduk yang semakin hari senakin banyak
sehingga menyebabkan tidak seimbangnya jumlah angkutan umum, maka
sarana angkutan masyarakat sangat terbatas; kenyataan dimasyarakat ternyata kendaraan roda dua ( ojek ) sudah
menjadi sarana altematif pemecahan masalah
1. Undang - undang No. 29 Tahunh 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tk.ll di sulawesi
2. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan
3. Undang - undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Perundan undangan
5. Undang - undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
10.Peraturan Pemerintah'Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
11.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
12.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan perundang Undangan dan Bentuk rancangan undang undang, Rancangan peraturan pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
13.Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas perhubungan dan Telekomunikasi Kab. Maros
PENGATURAN SEPEDA MOTOR (OJEK )SEBAGAI ANGKUTAN ALTERNATIF
MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2005
lalu lintas - penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.9 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
-
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberikan batasan istilah didalam pengaturannya. Mengatur tentang Azas, Maksud dan Tujuan, Sistem Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, Pembinaan Pemakai Jalan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pemberian Izin Pendirian Perusahaan angkutan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor II Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan PerlengakapanJalan di Kabupaten Banyumas dinyatakan tidak berlaku lagi.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan Bertentangan Dengan Kepentirigan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi;
B. Bahwa Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 243 Tahun 2004 Tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Angkutan Barang Di Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU.
ABSTRAK:
Dengan Telah Dibangunnya Terminal Angkutan Penumpang Umum Oleh Pemerintah Kabupaten Berau, Maka Perlu Adanya Pengaturan Lebih Lanjut Tentang Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau.
UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 8 1981; UU No 14 1992; UU No 24 1992; UU No 10 2004; UU No 32 2004; No 43 1993; No 25 2000; No 8 1991; No 24 2002; No 26 2002; No 3 2004.
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wewenang Penentuan Terminal Pasal 2 dan Pasal 3, Pengelolaan Terminal Pasal 4, Hak Dan Kewajiban Pemakai Terminal Pasal 5, Larangan Bagi Pemakai Terminal Pasal 6, Ketentuan Penyidikan Pasal 7, Ketentuan Pidana Pasal 8, Ketentuan Peralihan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
17hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tiket Penumpang Kendaraan Air
ABSTRAK:
A Bahwa, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001Tentang Retribusi Tiket Penumpang Kendaraan Air
Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi;
B. Bahwa Peraturan Perundang-Undangan Yang Iebih Tinggi Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tiket Penurnpang Kendaraan Air (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2001 Nomor 03) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2001 tentang Retribusi
Tiket Penurnpang kendaraan Air (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun
2001 Nomor 03) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pemberian izin penyelenggaraan angkutan umum dan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Kendal, maka perlu dioptimalkan upaya intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial ; bahwa sumber-sumber pendapatan daerah di bidang retribusi penyelenggaraan angkutan umum dipandang masih potensial untuk dikembangkan secara optimal ; bahwa untuk maksud sebagaimana dimaksud huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umurn;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nornor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pernerintah Nornor 43 Tahun 1993; Pera tu ran Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nornor: KM.84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.69 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2001 diubah
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2005
PERATURAN BUPATI BERAU NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM DI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BERAU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Jalan Dalam Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Berhubungan Dengan Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia Tanggal 03 Mei 2002 Tentang Perubahan Harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri, Maka Dipandang Perlu Untuk Mengadakan Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres 230 Tahun 1968; Perda Kabupaten Berau No. 24 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No. 26 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2004
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Penetapan Retribusi
5. Jenis Pelayan
6. Tata Cara Pemungutan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat