Peraturan ini mengatur pelayanana parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu : 1. Obyek dan Subyek Retribusi; 2. Golongan Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kedaluwarsa; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat