Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1998

Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pelayanana parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yaitu : 1. Obyek dan Subyek Retribusi; 2. Golongan Retribusi; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 4. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 5. Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Wilayah Pemungutan; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kedaluwarsa; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Juli 1998
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1998
Tanggal Berlaku
23 Desember 1998
Sumber
LD.1998/No.14 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Perpakiran dan Penitipan Kendaraan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan