Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan purbakala, dan peninggalan sejarah, seni, karakteristik daerah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan. Dalam rangka mengendalikan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan usaha pariwisata di daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 13 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi industry pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan. Usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; solus per aqua (SPA); dan jenis usaha pariwisata lainnya. Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan Usaha Pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Bupati. Perda ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah. Perda ini memuat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Kota Lubuklinggau sebagai kota jasa dan untuk melaksanakan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 52 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur tentang asas, fungsi, dan tujuan, sumber daya pariwisata, pembangunan kepariwisataan, prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, kawasan strategis, usaha pariwisata, hak, kewajiban, dan larangan, pendaftaran usaha pariwisata, kewenangan pemerintah daerah, Badan Promosi Pariwisata Daerah, pengembangan SDM, standardnisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Walikota tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Lingkup usaha dan mekanisme operasional usaha jasa perjalanan wisata, Kriteria dan penggolongan Usaha jasa makanan dan minuman, Penggolongan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, Jenis usaha SPA, Persyaratan Teknis TDUP, Bentuk Formulir permohonan TDUP, Bentuk dan isi TDUP, Rincian kewenangan pemerintah daerah, Tata kerja, persyaratam serta tata cara penganggkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, Standardnisasi, kreditasi, dan sertifikasi.
Akan diatur dengan Peraturan Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratam serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 001751 perihal hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 dan penyesuaian Jenis Usaha Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata perlu diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014;
1. kewajiban pemilik tanda daftar usaha pariwisata
2. merubah ketentuan pasal 3 ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sisternatis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional dan perlu mendapat dukungan berbagai pihak. Sumatera Selatan memiliki potensi sumber daya pariwisata baik berupa alam maupun budaya yang tersebar di kabupaten/kota yang perlu diselenggarakan secara optimal guna terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang lebih baik sehingga penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur secara sistematis dan terintegrasi.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 67 Tahun 1996, PP Nomor 50 Tahun 2007, PP Nomor 26 Tahun 2008, PP Nomor 50 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha. Diatur mengenai maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan dan jalur wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, usaha pariwisata, penyelenggaraan usaha pariwisata, hak, kewajiban, larangan, dan sanksi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Thn 2016/No 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2011; PERPRES No 64 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 11 Tahun 2012; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025 dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Prinsip Pembangunan, Visi, dan Misi
4. Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan
5. Kebijakan Pembangunan Pariwisata
6. Strategi Pembangunan Pariwisata
7. Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Lain-lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
26 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalansejarah, seni dan budaya yang dimiliki Bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia. Serta pembangunan kepariwisataan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah KabupatenJepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jeparanomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001;
1. asas, fungsi dan tujuan
2. prinsip penyelenggaraan usaha pariwisata
3. usaha pariwisata
4. pendaftaran usaha
5. pembekuan sementara dan pembatalan
6. bentuk usaha dan permodalan
7. hak, kewajiban dan larangan
8. wewenang pemerintah daerah
9. koordinasi
10. badan promosi pariwisata daerah
11. pelatihan SDM, standarisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja
12. peran serta masyarakat
13. pembinaan dan pengawasan
14. pendanaan dukungan dan fasilitasi
15. sanksi bagi wisatawan
16. sanksi administratif
17. ketentuan penyidikan
18. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2016
a. bahwa pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten
Karanganyar memiliki peran yang strategis dalam
meningkatkan citra dan pendapatan asli Daerah guna
kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa Daya Tarik Wisata di Kabupaten Karanganyar
harus dikembangkan dengan prinsip pemberdayaan dan
pengembangan Ekonomi Kreatif dengan melibatkan peran
serta masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah berwenang
menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan
Kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah ten tang Penyelenggaraan
Kepariwisataan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Kepariwisataan dan bersifat multidimcnsi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa menindak lanjuti surat Gubernur Jawa Tengah
tanggal 31 Mei 2016 nomor 180/0009641 perihal Hasil
Klarifikasi Peraturan Daearah Kabupaten Tegal, maka
perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat