Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 7 Tahun 2016

Penyelanggaraan Kepariiwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Asas Fungsi Dan Tujuan; 4.Prinsip Penyelenggaraan Keparawisataan; 5. Kewenangan Pemerintah Daerah; 6. Pembangunan Keparawisataan Dan Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata Dan Pendaftaran Usaha Pariwisata; 8. Ketentuan Khusus Jenis Usaha Panti Pijat Dan Karaoke Keluarga; 9. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 10. Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; 11. Penanaman Modal; 12. Insentif Dan Disinsentif; 13. Penghargaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Peran Serta Masyarakat; 16. Ketentuan Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Kepariiwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.07
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan