Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang RIPPARKAB Tahun 2020-2035 meliputi: a. Pembangunan Kerpariwisataan Kabupaten; b. Pembangunan DPP; c. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; d. Pembangunan Industri Pariwisata; e. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; f. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan g. Pengawasan dan Pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat