Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang RIPPARKAB Tahun 2020-2035 meliputi: a. Pembangunan Kerpariwisataan Kabupaten; b. Pembangunan DPP; c. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; d. Pembangunan Industri Pariwisata; e. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; f. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan g. Pengawasan dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
06 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2021
Tanggal Berlaku
06 Desember 2021
Sumber
LD.2021/07
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan