Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat bahaya paparan asap rokok, guna mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, aman dan nyaman perlu diatur dalam Perda;
b. bahwa melaksanakan ketentuan pasal 52 PP 109 Tahun 2012, Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok;
c. bahwa berdasarkan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 28A dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan -iKonsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3886
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 297,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Undang-Undang Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran negara republik indonesia tahun 2009 Nomor144,Tambahan Nomor 5063)
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung ZatAdiktifBerupą Produk Tembakau BagiKesehatan (Lembaran NegaraRepublik Imdonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5380)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nornor 1. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 279):
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahurn 2014 Nomnor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 11);
1.Ketentuan Umum
2.Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3.Penyelanggaraan Kawasan Tanpa Rokok
4.Hak Dan Kewajiban
5.Kawasan Tanpa Rokok
6.Larangan Dan Pengendalian
7.Peran Serta Masyarakat
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Sanksi Administrasi
10.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan disediakan secara merata oleh Perda dalam rangka pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan serajat kesehatan masyarakat pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi harus diselenggarakan secara merata maka perlu menetapkan Perda tenatng Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU no. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP no. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2011.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggaraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketenuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MELINDUNGI INDIVIDU, MASYARAKAT, DAN LINGKUNGAN TERHADAP PAPARAN ASAP ROKOK SEKALIGUS UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS KESEHATAN MASYARAKAT DAN MEMBIASAKAN HIDUP SEHAT, MAKA PEMERINTAH KOTA BLITAR PERLU MEMBENTUK KAWASAN TANPA ROKOK; BAHWA PEMERINTAH DAERAH BERKEWAJIBAN MENETAPKAN KAWASAN TANPA ROKOK SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 115 UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN, DAN PASAL 52 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM HURUF A DAN HURUF B, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2017 NOMOR 1)
KETENTUAN UMUM; AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENETAPAN KTR; HAK DAN KEWAJIBAN; MANAJEMEN PENGEMBANGAN KTR; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENEGAK KTR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KTR; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI HARUS DITETAPKAN PALING LAMA 3 (TIGA) BULAN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DI UNDANGKAN
25 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk minuman beralkohol dapat menimbulkan pengaruh buruk bagi kesehatan serta melindungi kesehatan dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdgangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.3 Tahun 2014; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2004; Perpres No.74 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, penggolongan peredaran dan penjualan, kegiatan yang dilarang, perizinan, pelaporan, penyimpanan minuman beralkohol, pengawasan pengendalian, peran serta masyarakat, saknsi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019 No Reg Perda 1-80/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah yang dilaksanakan melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan hewan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15).
Peraturan ini mengatur tentang :
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Negara Indonesia mempunyai tujuan bangsa yang salah satunya memajukan kesejahteraan umum, salah satu elemen kesejahteraan tersebut adalah kesehatan yang menjadi salah satu hak bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan; bahwa rumah sakit dan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan mudah diakses oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, standar pelayanan, sumber daya kesehatan, manajemen mutu dan informasi kesehatan, hak dan kewajiban, pendanaan, kemitraan pelayanan, pembina, organisasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, dan karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melindungi kesehatan manusia maka hewan yang diperuntukkan sebagai bahan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk bahan baku industri dan jasa perlu diselenggarakan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan peternakan dan kesehatan hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 28 tahun 2004; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 8 Tahun 2014; Perda Kab Pati No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sumber Daya; Pengertian Peternakan dan Tahapannya; Kesehatan Hewan meliputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan beserta Obat Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan; Penelitian dan Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pudana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
namun di sisi lain dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian
dan pengawasan yang ketat dan seksama. Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pusat
penyaluran barang dan jasa ke Kalimantan Tengah
serta lalu lintas manusia yang sangat tingggi yang
membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zak Adiktif merupakan tanggung
jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Aparat Penegak Hukum serta Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
ASAS;
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
PENCEGAHAN;
BAB VI
PENANGGULANGAN ;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
FORUM KOORDINASI ;
BAB IX
LARANGAN;
BAB IX
LARANGAN;
BAB XI
PENDANAAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SANITAS TOTAL BERBASIS MASYARAKAT BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. perlu diupayakan sanitasi total berbasis masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan
b. kondisi sanitasi di Kabupaten Pringsewu masih belum dikelola secara baik
c. sanitasi total berbasis masyarakat perlu menetapkan peraturan daerah
d. menetapkan Peraturan Daerah tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Berkelanjutan
UU No.48 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2014; PERMENKES No.3 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan, tanggung jawab dan peran pemerintah daerah,kecamatan dan pemerintah pekon/kelurahan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
12 halaman, penjelasan 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat