Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Damsol Menjadi Kecamatan Dampelas
ABSTRAK:
Dengan menerapkan prinsip otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah Kabupaten, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Dengan memperhatikan keanekaragaman budaya dan identitas kewilayahan serta aspirasi masyarakat di Kabupaten Donggala, maka nama Kecamatan Damsol perlu dirubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Damsol Menjadi Kecamatan Dampelas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan, Ibukota, dan Luas Wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan, dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama;
b. bahwa pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas – luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 42 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/VII/2006; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007; Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 30/Per/M.KUKM/VIII/2007; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN; 3. PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN; 4. BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN; 5. PELAPORAN; 6. PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA; 7. KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA; 8. INSENTIF; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian kegiatan budidaya burung walet di luar
habitat alaminya perlu diatur perizinannya sebagai bagian
perlindungan terhadap kepentingan umum baik segi
kesehatan, keamanan, keindahan dan kenyamanan serta
untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan; bahwa dalam rangka penataan ruang serta mengurangi
dampak langsung pembudidayaan burung walet terhadap
masyarakat perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendaliannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011.
Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi Dan Tempat Budidaya Sarang Burung Walet; ketentuan Perizianan; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administratif; Pengawasan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN 2013/ NO 78; PERATURAN.GO.ID : 14 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan dan pembangunan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.2 tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.101 Tahun 2000, PP No.38 Tahun 2007, PP No.6 Tahun 2010, PP No.53 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2010, PP No.43 Tahun 2012, Perpres No.1 Tahun 2007, Permenhumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian, Sumpah/Janji dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Penyidikan, Pendidikan dan Pelatihan, Pembinaan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2013
penetapan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kab Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kab Bone Bolango No.3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 4 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) dan pasal 18B UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah Papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitasi Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha-Usaha tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4675), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitasi Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Usaha-Usaha tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4892); Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor : 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13
Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009
Nomor 70); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84); Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 111 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal; Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan Dibidang Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan badan perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
4. Susunan Organisasi;
5. Eselonering;
6. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
7. Dari dan Dalam Jabatan;
8. Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat