Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2013

Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PEMBERDAYAAN; 3. PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN; 4. BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN; 5. PELAPORAN; 6. PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA; 7. KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA; 8. INSENTIF; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
23 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.33
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan