PENYELENGGARAN - PENDAFTARAN - PENDUDUK - DAN - PENCATATAN SIPIL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntuan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi
standar tehnologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak
diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain:Pasal 18 ayat (6) UUD1945;UU No 7 tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;PP No 32 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 18 Tahun 2005;PP No 37 tahun 2007 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 102 Tahun 2012;Perpres No26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012;Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan yang diubah : peraturan Daerah Nomo 7 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
peraturan yang akan diatur: Peratura Daerah Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2015
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2009
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Star Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gowa Nomor 476/070/0PPKB/ll/2022, tanggal, 3 Februari 2022 Perihal Penyesuaian Jenis Belanja dan Penambahan Rekening dalam Program OAK dan BOKB; b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf O Lampiran Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar
sub kegitan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelotaan Keuangan Daerah ; 12. Peraluran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 13. Peraturan Supati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapalan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan: PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PERGESERAN ANGGARAN ANT AR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No. 37 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 , maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD TAHUN 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No.23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 18 Tahun 2010.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman,Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi kewajiban orang tua, pemerintah daerah, serta masyarakat, karena pada diri anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya untuk mewujudkan Kabupaten Konawe Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA);
b. bahwa beberapa indikator Kabupaten Layak Anak yang menjadi tolok ukur atas keberlangsungan hak anak, dimana salah satunya yaitu adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak yang diatur dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
7. Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Sasaran dan Ruang Lingkup
Bab IV Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak
Bab V Penguatan Kelembagaan
Bab VI Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Kebijakan, Strategi dan Program
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar perrtimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan: a. Pasal 89 ayat (1) Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa; dan
b. Pasal 10 ayat (1), Pasal 24 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan; serta
c. untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan Kelurahan.
Penetapan Perda ini dilandasari oleh:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007
tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa/Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
tentang Kerjasama Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi-materi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Tugas dan Fungsi;
5. Kepengurusan;
6. Tata Kerja;
7. Hubungan Kerja;
8. Sumber Dana;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur
dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 4 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan status
hukum setiap peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk,
perlu dilakukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
bahwa penyelenggaraan administrasi
kependudukan di Kota Pekalongan telah diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undangundang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan
dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2009 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyelengaraan administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 14 Tahun 2011 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA-ATAS-PERATURAN-WALIKOTA-PRABUMULIH-NOMOR 7 TAHUN 2014-TENTANG-PEMBENTUKAN-RUKUN WARGA-DAN-RUKUN TETANGGA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2019/NO.08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan untuk efektifitas dan efisiensi serta peningkatan kinerja Rukun Warga dan Rukun Tetangga maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga perlu dilakukan perubahan
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Perda Kota Prabumulih No. 10 Tahun 2008; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2018; Peraturan Walikota Prabumulih No. 7 Tahun 2014; Peraturan Walikota Prabumulih No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 meliputi : ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (3) diubah; ketentuan BAB VI Pasal 13 huruf h dan j diubah dan ditambah huruf l dan m ; ketentuan BAB VI Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3) diubah; ketentuan BAB VIII Pasal 16 diubah dan ditambah ayat (1), (2), (3) dan (4) ; ketentuan BAB VIII Pasal 17 diubah; ketentuan BAB XI dan Pasal 21 diubah dan ditambah ayat (1), (2) dan (3); ketentuan BAB XII Pasal 22 diubah; ketentuan BAB XIV Pasal 24 diubah dan lampiran KOP RW dan RT
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, menjamin akurasi data kependudukan, memberi perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2015
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 103 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Kutai, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 ayat (9) diubah dan ditambah 1 angka yaitu angka 25; Pasal 9 diubah; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C dan Pasal 47D; Pasal 54 diubah; Pasal 55 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab Kukar No.103 Tahun 2015
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat