Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Kepariiwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; b. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka pelestarian lingkungan masyarakat untuk mendorong aktivitas perkonomian, kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan mendorong pembangunan sektor lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 52 Tahun 2012; Perpres Nomor 63 Tahun 2014; Perpres Nomor 64 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2005; Perda Nomor 8 Tahun 2005; Perda Nomor 7 Tahun 2010; Perda Nomor 6 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Asas Fungsi Dan Tujuan; 4.Prinsip Penyelenggaraan Keparawisataan; 5. Kewenangan Pemerintah Daerah; 6. Pembangunan Keparawisataan Dan Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata Dan Pendaftaran Usaha Pariwisata; 8. Ketentuan Khusus Jenis Usaha Panti Pijat Dan Karaoke Keluarga; 9. Hak, Kewajiban, Dan Larangan; 10. Pendidikan Dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; 11. Penanaman Modal; 12. Insentif Dan Disinsentif; 13. Penghargaan; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Peran Serta Masyarakat; 16. Ketentuan Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelengaraan kepariwisataan di Kabupaten Probolinggo memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah;
b. bahwa bidang pariwisata di Kabupaten Probolinggo harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berhak menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pariwisata di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Pembangunan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Pendaftaran Usaha Pariwisata;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Gabungan Industri Pariwisata;
11. Pelatihan Sumberdaya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Ahli;
12. Pendanaan;
13. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah;
14. Hak, Kewajiban dan Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Pembinaan dan Pengawasan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020-2035;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013-2028;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau; dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang RIPPARKAB Tahun 2020-2035 meliputi:
a. Pembangunan Kerpariwisataan Kabupaten;
b. Pembangunan DPP;
c. Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
d. Pembangunan Industri Pariwisata;
e. Pembangunan Kelembagaan Pariwisata;
f. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan
g. Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA
ABSTRAK:
BAHWA KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA MERUPAKAN BAGIAN DARI ADAT ISTIADAT DAERAH DAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA SEBAGAI WUJUD PEMIKIRAN DAN PERILAKU KEHIDUPAN MANUSIA YANG PENTING ARTINYA BAGI PEMAHAMAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN, DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERNAGSA DAN BERNEGARA; SEHINGGA PERLU DILESTARIKAN DAN DILINDUNGI DALAM RANGKA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN DAERAH UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN MASYARAKAT
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2017 No. 945, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT LAMPUNG DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur;
c. bahwa agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Pesawaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Pesawaran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 61);
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
7. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan dan pemanfaatan sumber daya.
8. Warisan Budaya adalah segala sesuatu hasil cipta, rasa, karsa dan hasil karya kebudayaan.
9. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan hasil dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2-3
BAB III
FUNGSI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Pasal 4
BAB IV
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT
Bagian Pertama
Pelestarian Bahasa dan Aksara Lampung
Pasal 5
Bagian Kedua
Pelestarian Kesenian
Pasal 6
Bagian Ketiga
Pelestarian Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan dan Upacara Perkawinan
Pasal 7-9
BAB V
PERAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 11
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 13
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2018/No.81, TLD No.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat
(1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memiliki
tugas dan wewenang melakukan perlindungan,
pengembangan dan membuat peraturan Pengelolaan
Cagar Budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang
Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3599);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 195);
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan
Gedung Cagar Budaya yang dilestarikan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 308).
Mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pramuwisata Dan Pengatur Wisata
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dibidang retribusi, dipandang perlu menetapkan Retribusi Pramuwisata dan Pengatur Wisata dalam Wilayah Kota Bau-Bau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004.
Ketentuan Umum,. Ruang lingkup,. bentuk usaha,. Pengaturan usaha,. Perizinan,. Tata Cara dan syarat-syarat permohonan izin usaha,. Kewajiban,. Ketentuan-ketentuan pemungutan retribusi,. Pembatalan Izin, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. Penyidikan,. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
adat istiadat dan budaya masyarakat hukum adat kesultanan tidore-pengakuan dan perlindungan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 194
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA
MASYARAKAT HUKUM ADAT KESULTANAN TIDORE
ABSTRAK:
Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI; Kesultanan Tidore merupakan salah satu kesultanan
yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih hidup dan diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Adat istiadat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore sampai kini masih terpelihara dengan baik, sehingga membutuhkan pengakuan dan perlindungan
dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan
Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini yaitu UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP RI No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 25 Tahun 2013; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengakuan dan Perindungan Adat Istidat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore dengan menetapkan batasan istlah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Pengakuan dan Perlndungan, Adat Istiadat dan Budaya, Hak Atas Tanah Adat, Kelembagaan Adat Kesultanan Tidore, Penyelesaian Sengketa Adat, Pembentukan UPT, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1995/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan usaha Pariwisata yang merupakan faktor potensial didalam pembangunan secara menyeluruh dan merata perlu adanya pengembangan yang lebih terarah dan terpadu; bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Pola Maksimal Organisasi Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi dengan Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 1994 Nomor 062/3605/SJ perihal Pola Organisai Dinas Daerah, maka Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987 perlu ditata kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomro 49 tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 dicabut.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat