Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 66 Tahun 2002 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi, Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi Dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 31 Tahun 2001
ORGANISASI - PEMERINTAH - KELURAHAN - DALAM KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2001/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 67 UU No. 22 Tahun 1999; tentang Pemerintahan Daerah, Perlu penataan kelembagaan Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tebo; Penataan Kelembagaan Pemerintah Kelurahan dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan dan segala ketentuan-ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 31, LN. 2001 No. 19, LL SETNEG : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Dan Pengadilan Negeri Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2001
RETRIBUSI PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK - AKTA CATATAN SIPIL
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut; Bahwa salah satu hal yang perlu ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut adalah yang berkenaan dengan pelayanan kepada Masyarakat antara lain Retribusi pelayanan Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU no. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 9 Tahun 1975; Kepmendagri No. 22/a Tahun 1978; Kepmendagri No. 474.1-311 tanggal 5 april 1988; Kepmendagri No. 474. 1-785 tanggal 14 Oktober 1989; Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 474. 1-311 tanggal 5 April 1988.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, meliputi; Nama Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Besarnya Retribusi; Pelaksanaan Pembayaran Retribusi; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 31 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang - undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun , Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur , maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa untuk merubah sebagaimana dimaksud huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 5 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Nomor 329 Tahun 1998 Seri A Nomor 7 ) diubah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Mencabut :
PP No. 73 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
PP No. 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 31 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2001/Seri A No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan, perlu meningkatkan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerint:ab Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor selanjutnya menjadi wewenang Pemerintah Kota/Kabupaten; bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-uodang Nomor 18 Tahun 1997; PeraturanDaerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal terkait pengujian kendaraan bermotor, yang meliputi maksud dan tujuan pengujian, pelaksanaan pengujian, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta kedaluarsa penagihan piutang retribusi karena kedaluarsa penagihan. Uraian lebih panjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2001.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
ABSTRAK:
a. bahwa Adat Istiadat yang tumbuh dan
berkembang selama ini telah memberikan
sumbangan yang sangat berharga terhadap
kelangsungan kehidupan masyarakat dan
Pembangunan Nasional;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
maka dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Daerah yang mengatur mengenai
Pemberdayaan, Kelestarian dan Pengembangan
Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959Tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3. Peraturan Menteri Dalam Nomor 4 Tahun 1999
Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai
pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun
1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian
Istilah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa /
Kelurahan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 Tentang Pedoman Umum Peraturan mengenai
Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun
2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 tahun
2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat-istiadat dan lembaga adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai mekanisme pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat; kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat; wewenang dan kewajiban lembaga adat termasuk kewenangan dalam penyelesaian perselisihan sengketa adat; serta susunan organisasi lembaga adat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2001.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
PP No. 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
PP No. 22 Tahun 1994 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1985
PP No. 21 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
PP No. 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu Dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat