Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal terkait pengujian kendaraan bermotor, yang meliputi maksud dan tujuan pengujian, pelaksanaan pengujian, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa uji berkala kendaraan bermotor, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan retribusi, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta kedaluarsa penagihan piutang retribusi karena kedaluarsa penagihan. Uraian lebih panjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat