Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 AYAT (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa
UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,P No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2009, Perda Kab Kayong Utara No. 1 Tahun 2015, dan Perbup Kab Kayong Utara No. 2 Tahun 2015
Pasal 1 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 ditetapkan sebesar Rp406.240.878,00, ayat (2) Rincian pengalokasian alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Perbup ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perbup ini; Pasal 2 ayat (1) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 merupakan bagian dari pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDesa TA 2015 dan atau APBDesa Perubahan TA 2015, (2) Alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah TA 2015 disediakan untuk desa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran padaDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dam Aset Daerah Kab Kayong Utara TA 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 7.
Mengatur tentang alokasi insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, mengatur tentang penerima, pemanfaatan dan besaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor : 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMPANG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan pendanaan bagi
Kelurahan di Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat di Kelurahan, Pemerintah menetapkan Dana
Alokasi Umum (DAU) Tambahan Pendanaan Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Bupati
menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan
Pendanaan Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan
Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020, Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 23 Tahun 2019
Terdiri dari 6 Pasal, 4 BAB yaitu Ketentuan Umum, Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penyaluran , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
mengatur mengenai Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 13 Tahun 2017
kemampuan keuangan daerah-tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-dana operasional-pimpinan dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENGHITUNGAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota
DPRD serta Dana Operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta
Dana Operasional ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diatur
dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 14 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pasal 2-Pasal 5; Bab III Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Resel Pasal 6-Pasal 7; Bab IV Dana Operasional Pimpinan DPRD Pasal 8-Pasal 11; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 12; dan Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 13-Pasal 14.
Penentuan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Pendapatan umum daerah terdiri atas pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara. Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah merupakan data realisasi APBD 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan. Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah dilakukan oleh TAPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam r angka menumang ketancaran penyelenggaraan lugastugas umurn Pomenntahan. Pombangunan don polayanan kepada masynakat bag' Peabal Negwa. Pegawas Negen Sipil, Pegawai Tidak Tenn dan Honorer Lainnya Ungkup Pemennlah Koa Banarbani yang rnelaksanakan tugas tsar daerah dan atau dalam daerah pc-au dthenkan biaya penalanan Conn;bahwa berdasarkan Peraturan Menten Da1am Negen Nomor 37 Tabun 2010 letting Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Entania Daeran Tabun 2011, bahwa pemerintah daerah secara berlahap peau meningkatkan akuntabditas oenggunaan Jana cerpanan dines metalui ponerapan penganggaran don peaksanaan peplanan dins berdasarkan bonsai kebuluhan nyata (at cost) sehingga Peraturan Wakkota Kota
Bariarbaru Nomor 04 Tabun 2011 lenlang Tanf Biaya Periannan Dins Jabatan Bag' Palatial Negara. Pimp nan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyal Daerah Pegawai Negen Spa Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Seta Uang Lombur Lingkup Pemennlah Kota 8amorbani perlu orsesuatkan don ditrnau kombati;bahwa benne-token peraminngan setaganana dimasud datam rani a dan hurvl b di alas posit monolapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 8 Tatum 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999;Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Noma' I Tabun 2004;Undang-Undang Nornor 10 Tahun 2004;Undang-Urxlang Manor 15 Tahun 2004;UndangiUndarg Nornor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Noma 33 7 ahun 2004;Pet aturan Pemorintan Noma( 59 Tabun 2005;Peraturan Pemerinlah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pomeranian Nomor 3 Tabun 2007;Peraturan Pemcnntah Manor 38 Tabun 2007;Peraturan Monter' Dalam Nagel' Nornor 13 Tabun 2008;Peraturan Menton Dalam Nero Manor 37 Tahun 2010;Peraturan Daman Kota Bargarbaru Noma 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kola Batharbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Bantarbath Nomor 10 Tabun 2008;Peraturan Daerah Kota Batharbaru Noma 11 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banwbatu Nomor 12 Tahun 2008;Paraturon Daerah Kota Banjarbaru Noma. 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pegawai Negeri Sipil,Pegawai Tidak Tetapdan Honorer Lainnya serta Uang Lembur Lingkup PemerintahKota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Perjalan Dinas;Biaya Perjalanan dinas Jabatan;Perjalanan Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah;Perjalan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS dan Non PNS yang meninggal dunia Dalam Melaksanakan Tugas di Luar Provinsi;Perjalanan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil Yang Meninggal Dunia dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri;Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Lembur;Ketentuan Khusus;Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 13 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSistem Pengendalian InternKebijakan Pemerintah
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun 2017.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2016; dan Keputusan Bupati Tambrauw Nomor : 050/136/2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
-
-
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat