Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pegawai Negeri Sipil,Pegawai Tidak Tetapdan Honorer Lainnya serta Uang Lembur Lingkup PemerintahKota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Perjalan Dinas;Biaya Perjalanan dinas Jabatan;Perjalanan Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah;Perjalan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS dan Non PNS yang meninggal dunia Dalam Melaksanakan Tugas di Luar Provinsi;Perjalanan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil Yang Meninggal Dunia dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri;Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas;Pelaksanaan Lembur;Ketentuan Khusus;Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat