Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada KB, TK/RA, TKLB, SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2015-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf I Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Obyek Retribusi adalah pelayanan tempat Rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan /atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan, dan menikmati pelayanan di tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga yang digunakan/dinikmati oleh setiap orang pribadi atau badan. Struktur besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja
Negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu
i
inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi
informasi, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 2 Tahun 2015; Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan ketiga atas Perbup No 1 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015, perlu mengatur besaran Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014;
peraturan bupati ini mengatur tentang besaran alokasi dana desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2015
pERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TORAJA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Tambahan Dana Desa, Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja ( P3K2 J, Dana Alokasi Khueue Tambahan Usulan Daerah yang diterima Kabupaten Tana Toraja dan Siea Dana Alokasi Khusus 2014 eerta terjadinya perkembangan yang tidak eeeuai dengan aeumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan eebelumnya sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturari Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Wmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor lS Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dari Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400J;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pueat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undarig Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Z014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679a;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tahun Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rinciari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56 );
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.07/2015 Tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 673);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Perigelolann Keuarigan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor S Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentnng Pokok-pokok Pengelolaan Keungan Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201S;
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
27. Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang;
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 30 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Berita Daerah Kabupaten TanaToraja Tahun 2015 Nomor 7 ) diubah sebagai berikut;
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
NOMOR 18 TAHUN 2015
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 18 Tahun 2015
RETRIBUSI - PELAYANAN - PARKIR - DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 18 Tahun 2015
pelaksanaan - sistem - perindutrian - tertutup - liquified - petroleum - gas - tertentu - di - kabupaten - pangandaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) merupakan bahan bakar bersubsidi yang pemanfaatannya harus dilakukan pengaturan maka perlu mentapkan Perbup tentang Pelaksnaaan Perindustrian Tertutup LPTG Tertentu di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 tahun 2004 sebagaimana terlah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; Perpes No. 104 Tahun 2007; Permen Energi Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2005; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 48 Tahun 2005; Permen Energi dan Sumber Daya mineral No. 19 Tahun 2008; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 256 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan Menterei Energi dan Sumber Daya Mineral No. 17 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran no. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Wilayah Distribusi LPG Tertentu, Lembaga Penyalur, Pengguna LPG Tertentu, Pencatatan Transaksi, Harga Eceran Tertinngi, Tim Kooridinasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi, Lain-Lain, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan;
b. bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam pemberian
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka
Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang pedoman
dalam pemberian penghasilan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur penghasilan yang sah yang
diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
bersumber dari Alokasi Dana Desa dan penghasilan yang diberikan kepada
Kepala dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Flores Timur No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ke dalam rencana tahunan dan untuk menjamin konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Pembangunan serta kesinergisan penyelenggaraan urusan antara tingkatan Pemerintahan baik dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi, maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksa Rencana Pembangunan Daerah, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2012-2016; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelarasan Indikator Kinerja Program Pada RPJMD Kabupaten Flores Timur 2012-2016;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN SOPPENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 5/PER-BUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA
DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng yang pada intinya menyebutkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan Tanpa
Pungutan Biaya, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Soppeng sebagai peraturan pelaksanaan;
b. bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tanpa
pungutan biaya di Kabupaten Soppeng, belum mengatur
secara jelas yang terkait dengan komponen pembiayaan,
sehingga dipandang perlu diadakan penyesuaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah II di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
2
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015, Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4863).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2008,
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negaran Nomor 4864).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Tahun 2008, Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun
2009 tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun
2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB).
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di
Bidang Pendidikan.
12. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
129a/u/2004 Tahun 2007 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pendidikan.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa
Pungutan Biaya di Provinsi Sulawesi Selatan.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
3
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja
Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng.
16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Soppeng.
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 66 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan;
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 5/PERBUP/IV/2014 TENTANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN TANPA PUNGUTAN BIAYA DI KABUPATEN
SOPPENG.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 5/PERBUP/IV/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tanpa Pungutan Biaya Di
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor
5),diubah sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Dasar (SD-SMP Sederajat), meliputi :
a. Pengembangan profesi dan kompetensi guru/kepala sekolah;
b. Pemberian Bantuan Siswa Miskin (BSM);
c. Biaya kegiatan dalam rangka perbaikan manajemen pengelolaan
pendidikan gratis;
d. Pelatihan kepemimpinan siswa masa depan terpadu meliputi;
1. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
2. Kepramukaan;
3. Palang Merah Remaja (PMR);
4. Disiplin Lalu Lintas;
5. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)/Dokter Kecil dan Pencegahan
Narkoba;
6. Spritual Question (SQ), Emotional Question (EQ), Intelektual
Question(IQ)/ Pendidikan Karakter;
7. Kantin Kejujuran;
8. Olahraga dan Kesenian;
9. Wawasan Wiyata Mandala;
10. Pendidikan Bela Negara;
11. Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera; dan
4
12. Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan.
e. Lomba Guru/Kepala Sekolah Berprestasi/Berdedikasi;
f. Lomba siswa berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN);
g. Pembinaan peserta lomba Guru/Kepala Sekolah dan Siswa Berprestasi
ke tingkat provinsi dan Nasional.
h. Penggandaan Lembar Kerja Siswa dan Biaya Operasional Manajemen;
(2) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng untuk
Bidang Pendidikan Dasar meliputi:
a. Insentif pendidik meliputi:
1. Kelebihan jam mengajar guru PNS baik sertifikasi maupun non
sertifikasi;
2. Kelebihan jam mengajar guru Non PNS yang sertifikasi;
3. Jam mengajar bagi guru non PNS;
4. Penyusunan soal ulangan semester/ujian sekolah;
5. Pengawas ulangan semester/ujian sekolah;
6. Pemeriksa hasil ulangan semester/ujian sekolah.
7. Pelaksana remedial/pengayaan
b. Insentif tenaga kependidikan mencakup:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. Wali kelas;
4. Kepala tata usaha;
5. Staf tatausaha;
6. Bendahara pendidikan gratis;
7. Kepala urusan;
8. Guru BP/BK;
9. Laboran;
10. Tenaga laboratorium;
11. Pustakawan;
12. Tenaga perpustakaan;
13. Satuan Pengamanan (SATPAM);
14. Bujang sekolah;
15. Clening servis
(3) Item Pembiayaan yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan
yaitu Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat),yang
dibiayai oleh APBD Provinsi Sulawesi Selatan meliputi;
a. Peningkatan mutu manajemen, kompetensi guru dan perumusan
kurikulum melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) meliputi:
1. Pemeliharaan sarana dan peralatan praktek
2. Pengadaan peralatan praktek siswa/peralatan laboratorium;
3. Peningkatan mutu manajemen sekolah;
4. Peningkatan kompetensi pendidik;
5. Penyusunan kurikulum muatan lokal dan pendampingan
implementasi kurikulum;
6. Penyusunan silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran, dan
penilaian hasil belajar;
5
7. Pembinaan lomba kesiswaan, pemilihan guru teladan dan kepala
sekolah berprestasi;
8. Pembinaan karakter bangsa;
9. Pembinaan disiplin berlalulintas;
10. Bintek pembinaan pmr, kepramukaan, osis, uks dan kegiatan
kesiswaan lainnya; dan
11. Pembinaan kewirausahaan siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan.
b. Pembelian/penggandaan buku referensi muatan local, meliputi :
1. Pembelian buku bahasa daerah;
2. Pembelian buku Keunggulan Lokal Sulawesi Selatan;
3. Pembelian buku sejarah lokal;
4. Pembelian buku potensi daerah lainnya
c. Pembiayaan Panitia Dan Pengawas Ujian Serta Pembiayaan Laporan
Hasil Belajar Siswa yang meliputi:
1. Pembiayaan Transportasi dan Pengawasan Ujian;
2. Pembiayaan Laporan Hasil Belajar Siswa;
3. Pembiayaan Konsumsi Panitia Dan Pengawas Ujian; dan
4. Pembiayaan Alat Tulis Kantor untuk Pelaksanaan Ujian
(4) Item pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Soppeng yaitu:
Untuk Bidang Pendidikan Menengah (SMA-SMK Sederajat), yang dibiayai
oleh APBD Kabupaten Soppeng meliputi :
a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran, remedial, dan pengayaan meliputi:
1. Pembiayaan lembar kerja siswa;
2. Insentif guru;
3. Penggandaan materi; dan
4. Penggandaan bahan ujian.
b. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
kecuali penggandaan formulir Penerimaan Siswa Baru (PSB) meliputi:
1. Pengadaan alat tulis kantor;
2. Pengadaan buku rapor dan foto;
3. Insentif panitia PSB;
4. Konsumsi panitia;
5. Pembiayaan kegiatan MOS;
6. Pembiayaan tes bakat; dan
7. Penyusunan laporan penerimaan siswa baru.
c. Insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri dari:
1. Kepala sekolah;
2. Wakil kepala sekolah;
3. Wali Kelas;
4. Pembina Ekstrakurikuler;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Pengelola Perpustakaan;
7. Kepala Laboratorium;
8. Pengelola Laboratorium;
9. Kepala Tata Usaha;
6
10. Staf Tata Usaha
11. Ketua Program Keahlian (SMK);
12. Ketua Mata Pelajaran(SMA/MA);
13. Bendahara Pendididkan Gratis;
14. Satuan pengamanan (SATPAM);
15. Bujang sekolah;
16. Cleaning service.
d. Pembiayaan dalam rangka pengelolaan pendidikan gratis, meliputi :
1. Biaya Pendataan
2. Biaya Belanja ATK
3. Biaya Belanja Penggandaan
4. Biaya Rapat Koordinasi; dan
5. Biaya pelaporan
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Soppeng
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat