untuk mendukung program pemulihan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat - petunjuk pelaksana program subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Program Subsidi Bunga Kepada Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Program Pemulihan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mem fasilitasi pelaku
usaha mikro memperoleh permodalan dari perbankan
dan pemulihan ekonomi diperlukan keberpihakan
Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha mikro agar
dapat bertahan dan mampu mengembangkan
usahanya sampai pada skala yang lebih besar. Dalam upaya menjaga agar sektor usaha mikro
dapat bertahan dan berkembang, dipandang perlu
untuk dilaksanakan kebijakan dalam bentuk program
subsidi bunga kepada usaha mikro yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksana Program Subsidi Bunga Kepada Pelaku
Usaha Mikro Untuk Mendukung Program Pemulihan
Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.
UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PP No.23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.43 Tahun 2020; Perpes No.82 Tahun 2020; Permenkeu No.105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No.43/PMK.07/2021; Permendagri No.41 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Karimun ini diatur tentang Petunjuk
Pelaksana Program Subsidi Bunga Kepada Pelaku
Usaha Mikro Untuk Mendukung Program Pemulihan
Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
- bahwa dalam upaya memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam hal menegelola keuangan desa, maka perlu ditetapkan dasar hukum dalam pengaturan kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 28 ayat (1) pasal 29 peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka kedudukan keuangan kepala desa, parangkat desa dan badan pemusyawaratan desa perlu diatur dalam peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pearaturan daearah tentang kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa dan badan pemusyawaratan desa;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
-Paraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012
Perda ini Menegatur Tentang , KETENTUAN UMUM,PENGHASILAN DAN TUNJANG, BADAN PEMUSYAWARATAN DESA, PENGAWASAN DAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 dengan perkembangan
keadaan yang meliputi asumsi prioritas pembangunan
daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah,
rencana program dan kegiatan RKPD, serta keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2019
harus digunakan untuk tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dengan adanya ketidaksesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan
perubahan Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun
2020. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 22
Tahun 2019Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup. Rembang No. 22 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 22) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2019
standar operasional prosedur - penyelenggaraan pemrintahan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut PermenPAN RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan serta guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kab Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
72 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Khusus (Konsultatif) Bupati Banjar
ABSTRAK:
guna mendukung akselerasi Pembangunan di Kabupaten Banjar, khususnya dalam membantu tugas-tugas Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kompetensi, integritas dan dedikasi menjadi Tim Khusus (Konsultatif) Bupati, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Bupati selaku unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan di daerah yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. keterlibatan berbagai pihak diwujudkan dalam bentuk pendampingan, pemberian saran dan konsepsi pemikiran berdasarkan kemampuan dan keahliannya. keberadaan Tim Khusus dimaksud diharapkan mampu menganalisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjar Peraturan Bupati Banjar Nomor 13.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan tim khusus Bupati Banjar. Tim Khusus Bupati merupakan tim kerja yang bersifat kolektif, tidak membawahi perangkat daerah, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah yang berada dibawah, dan secara teknis bertanggung jawab kepada Bupati. Tim Khusus Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling banyak berjumlah 9 (Sembilan) orang. Tim Khusus (Konsultatif) Banjar mempunyai tugas membantu Bupati dengan memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah sesuai dengan bidang koordinasinya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pelaksanaan program–program prioritas pembangunan daerah dalam perwujudan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati. Tim Khusus (Kolsultatif) Bupati mempunyai kewajiban : melakukan pengamatan, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; melaksanakan pengumpulan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian; melaksanakan analisa dan kajian atas hasil pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; menyampaikan telaahan staf yang berisi saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan hasil analisa dan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pemecahan masalah. Tim Khusus Bupati (Konsultatif) mempunyai kewenangan : melakukan konfirmasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Perangkat Daerah berdasarkan pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; mengumpulkan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian atas perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah; memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan sebagai bahan perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tim Khusus (Konsultatif) dalam melaksanakan tugasnya diberikan bantuan dan biaya perjalanan dinas berdasarkan ijin dari Bupati Banjar. Persyaratan dapat diangkat menjadi Tim Khusus Bupati adalah : tidak menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah; tidak menjadi anggota legislatif atau DPRD; memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidangnya; mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dengan baik. Tim Khusus Bupati ditunjuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hubungan Kerja Tim Khusus Bupati dengan Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi berkaitan dengan substansi kajian yang akan dijadikan bahan penyusunan telaahan, saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan kepada Bupati sesuai dengan bidang koordinasinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
4 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016
KetenagakerjaanOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tugas dan wewenang Pejabat Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat