Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Tanaman Pangan (Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan, Seksi Bidan Produksi Tanaman Pangan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan); Bidang Hortikultura dan Perkebunan (Seksi Bina Usaha Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Produksi Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Hortikultura dan Perkebunan); Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Seksi Bina Usaha Peternakan, Seksi Bina Produksi Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner); Bidang Penyuluhan (Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Petani, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan); Bidang Ketahanan Pangan (Seksi Ketersediaan Pangan, Seksi Distribusi Pangan, Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan); Bidang Perikanan (Seksi Usaha Perikanan, Seksi Produksi Perikanan, Seksi Pengembangan Perikanan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, serta Kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat