Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013

Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini Menegatur Tentang , KETENTUAN UMUM,PENGHASILAN DAN TUNJANG, BADAN PEMUSYAWARATAN DESA, PENGAWASAN DAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
18 September 2013
Tanggal Pengundangan
18 September 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/ NO. 29
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan