Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wiliayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
17 hlm, Lampiran 7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
kegiatan pada Pemerintah Kota Yogyakarta sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan adanya Surat Edaran Gubernur DIY tentang
Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota Yang Bersumber dari APBD
DIY Tahun Anggaran 2024, maka Pemerintah Kota
Yogyakarta perlu mengalokasikan anggaran melalui
pergeseran anggaran antar sub rincian obyek belanja pada
obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis
belanja yang sama dan penyesuaian penyediaan anggaran
belanja program, kegiatan dan sub kegiatan pada
beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening
belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2023;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Jumlah Halaman: 7hlm. Lampiran: 1581 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah Kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperingati Hari Kartini dan untuk meringankan beban masyarakat Kota Surabaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam melakukan pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah, perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi Izin Pemakaian Tanah kepada masyarakatt pemegang Izin Pemakaian Tanah; b. bahwa berdasarkan pelaksanaan ketentuan Pasal 176
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan
dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah, Walikota
dapat memberikan pembebasan sanksi administratif
retribusi Pemakaian Tanah dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Memperingati Hari Kartini.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 89); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 87).
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 693 Tahun 2023 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari Provinsi
Sulawesi Tenggara Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Wali
Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, telah dilakukan penyesuaian
terhadap hasil evaluasi tersebut;
b. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2023
Tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah
Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024 dan
Rancangan Peraturan Wali Kota Kendari Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Kendari tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 680);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 ten tang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana
telah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.07 /2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
482);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2023
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2023 Nomor 7);
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA
KENDARI NOMOR 59 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA
KENDARI TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita Daerah Kota Pangkal Pinang Tahun 2024 Nomor 225
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan program pendataan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Pangkalpinang diperlukan pedoman pendataan dan
kriteria kemiskinan ekstrem yang sesuai dengan keadaan
dan situasi masyarakat di Kota Pangkal Pinang. bahwa berdasarkan Diktum Ketiga angka 30 Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, mengamanatkan bahwa Para Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah
kabupaten/kota, sehingga perlu ditetapkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum PERWAKO ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020.
PERWAKO ini mengatur tentang Tata Cara Pendataan Dan Kriteria Kemiskinan Ekstrem yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Kemiskinan Ekstrem Daerah, Mekanisme Pendataan Dan Pemuktahiran Data Penduduk Miskin Ekstrem Daerah, Penetapan Data Hasil Pendataan Dan Verifikasi Faktual, Koordinasi, Pengawasan, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 19 Tahun 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Diubah dengan
Perwali Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Prabumulih No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perwali Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD.2024/NO,19 Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan adanya pergeseran anggaran yang disampaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih No 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan perubahan serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Mentari Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia No 76 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2023; Peraturan Walikota No 63 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 19 Tahun 2024
Tata Cara Pemungutan-Retribusi Jasa Usaha-Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD Tahun 2024 Nomor 19
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat di tempat rekreasi dan tempat olahraga secara berkelanjutan, diperlukan kontribusi dan dukungan dari pengguna layanan dalam bentuk retribusi; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 84 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara retribusi dan penghapusan piutang retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA
BAB IV TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB V TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2025.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2009; Perwali Kota Jambi No.11 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sistematika RKPD Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini ditetapkan untuk melaksanakan budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.19 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; Perban No.5 Tahun 2021; Perwali Tarakan No.66 Tahun 2009; Perwali Tarakan No.22 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
15 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD 2024 (19)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 86 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 18 Tahun 2020, Permendagri NO 77 Tahun 2020, Permendagri No 59 Tahun 2021, PERDA No 3 Tahun 2002, PERDA No 4 Tahun 2002, PERDA No 9 Tahun 2008, PERDA No 9 Tahun 2019, PERDA No 5 Thaun 2021, Perwako No 11 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat