Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi Dan Olahraga, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI BAB III TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA BAB IV TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB V TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat