Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, periu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2023; bahwa berdasarkan perthnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2023
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 1983; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri 81 Tahun 2022; Kep. Mendagri No 050-3708 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Aceh No 6 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2009; Qanun Kota Banda Aceh No 11 Tahun 2006; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018; Perwali Banda Aceh No 22 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Kerja Perangkat Daerah, BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
4 Hlm Lampiran: - Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Tarakan 2022 No 514
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peratuan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Pembangunan Jangka Mengengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantna Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Dearah Kota Tarakana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Keja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENJA PERANGKAT DAERAH
BAB III WAKTU PELAKSANAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
2171 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 285 ayat (1) huruf c dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 perlu ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan;
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
9. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 137);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan , Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka:
13 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2000-2025;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2014-2019;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Dengan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan sinkronisasi, keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah
sekretariat daerah dan staf ahli bupati dalam kedudukannya sebagai pembantu bupati perlu secara sinergis selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengaturan hubungan kerja dengan perangkat daerah untuk mendukung efektivitas tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan Bupati Malinau Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Bupati Malinau
Peraturan Bupati Malinau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGOORDINASIAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAERAH
BAB IV PENGOORDINASIAN PELAKSANAAN TUGAS SKPD
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAERAH
BAB VI PELAYANAN ADMINISTRATIF DAN PEMBINAAN ASN PADA INSTANSI DAERAH
BAB VI PELAYANAN ADMINISTRATIF DAN PEMBINAAN ASN PADA INSTANSI DAERAH
BAB VII PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH BUPATI
BAB VIII PERBAL PENETAPAN KEBIJAKAN
BAB IX HUBUNGAN KERJA STAF AHLI DENGAN PERANGKAT DAERAH
BAB X HUBUNGAN KERJA ANTARA BUPATI DAN DPRD
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi serta Penyerahan Kewenangan Operasional Kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi serta Penyerahan Kewenangan Operasional Kepada Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERlTA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 676
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN RE.JANG LEBONG TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022, perlu diubah untuk disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801
5. · Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496) ;
12. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 4) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15);
13. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2006-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
15 . Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 Nomor 118).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 - 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Tahun 2021 Nomor 161).
17. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 633)
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN RE.JANG LEBONG TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang
Lebong Tahun 2022
7 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahn atas Peraturan Bupati Majene Nomor 15 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 40 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2017; Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Majene No. 9Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No. 10 Tahun 2019; Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur Sistematika Perubahan RKPD Kabupaten Majene Tahun 2022
Bab I Pendahuluan
Bab II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggara Pemerintah
Bab III Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah
Bab IV Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah
Bab V Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Majene No. 15 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majene Tahun 2022
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Sawit Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan
melalui pendekatan pembangunan partisipatif; bahwa untuk memberikan pedoman operasional bagi
pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam
menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan,
sehingga mampu menciptakan kesamaan pemahaman
bagi aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat
dalam menyelenggarakan pembangunan kawasan
perdesaan; bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15
Tahun 2020 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Sawit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Sawit
Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan
Pcrdcsaan Kecamatan Sawit Tahun 2023 2027. Kawasan Perdesaan Kecamatan Sawit dimaksud meliputi: a. Desa Gombang;
b. Oesa Kemasan; c. Desa Tegalrejo; d. Desa Cepokosawit; dan e. Desa Tlawong.
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kecamatan Sawit Tahun 2023-2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
327 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten
Pasangkayu untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020.
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020, yaitu:
1. Ruang lingkup dan tujuan, dan
2. Mekanisme dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat