Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 23 Tahun 2020

Pola Hubungan Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Dengan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PENGOORDINASIAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAERAH BAB IV PENGOORDINASIAN PELAKSANAAN TUGAS SKPD BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAERAH BAB VI PELAYANAN ADMINISTRATIF DAN PEMBINAAN ASN PADA INSTANSI DAERAH BAB VI PELAYANAN ADMINISTRATIF DAN PEMBINAAN ASN PADA INSTANSI DAERAH BAB VII PELAKSANAAN FUNGSI LAIN YANG DIBERIKAN OLEH BUPATI BAB VIII PERBAL PENETAPAN KEBIJAKAN BAB IX HUBUNGAN KERJA STAF AHLI DENGAN PERANGKAT DAERAH BAB X HUBUNGAN KERJA ANTARA BUPATI DAN DPRD BAB XI PENDANAAN BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Dengan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
30 September 2020
Tanggal Pengundangan
30 September 2020
Tanggal Berlaku
30 September 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 23
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan