SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang mampu bekerja secara efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat sasaran sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahuun 2008 tentan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 7 Tahun 2011;
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Mengubah Ketentuan Pasal 6
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UANG PERSEDIAAN YANG DIKELOLA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa ”Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127).
Uang Persediaan diberikan melalui Bendahara Pengeluaran sebagai uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (Revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dengan dasar perhitungan besaran belanja barang dan jasa tidak termasuk belanja rutin dan bantuan berupa barang pada setiap program kegiatan SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004, Bupati Muaro Jambi bersama DPRD Kab. Muaro Jambi telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2011 sesuai dengan Kepgub No. 72/Kep.GUB/B.K.Keu/2011 tentang evaluasi rancangan Perda Kab. Muaro Jambi tentang APBD TA 2011 dan Rancangan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD Kab. Muaro Jambi TA 2011;
Penyempurnaan dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2011 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Pepres No. 6 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2007.
Perda ini membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pelepak Pute dan Desa Tanjong Tinggi di Kecamatan Sijuk, Desa Ibul di Kecamatan Badau, Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok, dan Desa Aik Rayak di Kecamatan Tanjung Pandan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan wilayah serta terwujudnya peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi desa dan sarana dan prasarana maka dipandang perlu adanya pembentukan desa baru, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 6 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Pelepak Pute dan Desa Tanjong Tinggi di Kecamatan Sijuk, Desa Ibul di Kecamatan Badau, Desa Aik Pelempang Jaya, Desa Aik Ketekok dan Desa Aik Rayak di Kecamatan Tanjungpandan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dengan tujuan meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan peningkatan pelayanan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menumbuhkembangkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dalam Perda ini ditetapkan pula batas wilayah desa, dan pelaksanaan pemerintahan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
22 Hlm.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan BPS No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lombok Timur merupakan daerah lumbung
pangan, sehingga pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan
dan ketahanan pangan secara berkelanjutan guna mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan petani;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi
keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan perlu diberdayakan dan mendapatkan
upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi
dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana
alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak
kepada petani, maka diperlukan’ perlindungan dan
pemberdayaan bagi petani;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan perlindungan
dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c= dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 _ tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 _ tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 _~ tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4660);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5068); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5433); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5613);
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor 130);
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI. Terdiri dari XI Bab, dan 62 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Perencanaan, Bab III Perlindungan Petani, Bab IV Pemberdayaan Petani, Bab V Kerjasama, Bab VI Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bab VII Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VIII Pengawasan, Bab IX Peran Serta Masyarakat, Bab X Ketentuan Peralihan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2011 Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini menguraikan penjabaran ABPD Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan amanah konstitusi UUD 1945 dan dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Luwu Timur selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak diatas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun C. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan menjalankan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup khususnya dalam penetapan dan pengakuan serta peningkatan masyarakat hukum adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PANITIA MHA
BAB IV: KRITERIA MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB V: TAHAPAN PENGAKUAN DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB VI: PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VII: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII: HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM ADAT
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X: PENDANAAN
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat