Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Induk Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan identitas khusus kepada
perangkat desa, dipandang perlu memberikan Nomor Induk
Perangkat Desa (NIPD) kepada perangkat desa
UU No.12 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.83 Tahun 2015, Permendagri No.84 Tahun 2015, Permendagri No.73 Tahun 2020, PERDA No. 10 Tahun 2016, PERDA No.18
Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2019, PERBUP No.20 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Nomor Induk Perangkat
Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 31 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMANTAN KECAMATAN TEBO ILIR KABUUPATEN TEBO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMANTAN KECAMATAN TEBO ILIR KABUUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, mengingkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa perlu dilaksanakan penataan desa;
b. bahwa masyarakat Keluarahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir mengusulkan Pemekaran Desa yang telah dikaji dan diverifikasi oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Tebo dan telah memenuhi syarat untuk pembentukan Desa Persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Kemantan Kecamatan Tebo Ilir;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN KEMANTAN KECAMATAN TEBO ILIR KABUUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menyusunan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003;UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
57 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 31 Seri E Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan sebagai mitra Pemdes dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, perlu dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa Perbup Purworejo No 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 18 Tahun 2018; Permensos No 25 Tahun 2019; Permendagri No 36 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, tugas, fungsi dan kewajiban, pengurus LKD, pendanaan, tata kerja dan hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 36 tahun 2011 dicabut.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 31 Tahun 2021
PERBUP Kab. Landak No. 93 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 93 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA SETIAP DESA DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pergeseran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 terjadi perubahan alokasi Dana Desa dan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Perpres No.75 Tahun 2019, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendagri No.119 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020. Perda No.10 Tahun 2020, Perbup No.25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan di Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Pedongatan dengan Desa Nuangan, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik Timur dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Inforrnasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Pedongatan Kecamatan Bulik Timur dengan Desa Nuangan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 31 Tahun 2021
TENTANG PETA BATAS DESA TAMPULANG KECAMATAN JENAMAS DAN DESA SUNGAI JAYA KECAMATAN DUSUN HILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2021/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Dan Desa Sungai Jaya Kecamatan Dusun Hilir.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan tertib adminitrasi Desa dan memberikan kepastian hukum mengenai wilayah Desa dengan Desa lainnya, perlu adanya kepastian batas antar Desa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan data Wilayah Adminitrasi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas daerah;
peraturan Badan Infirmasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketentuan Umum (Pasal 1)
Batas Desa
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Pelaksanaan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) merupakan model pemberdayaan masyarakat yang terbukti memberikan manfaat dan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Muna.
b. Bahwa dengan berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), khususnya terkait dengan program Dana Bergulir, perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian Dana Bergulir hasil pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd agar tetap dapat memberikan manfaat positif dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
c. Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/VII/2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM-MPd, serta Salinan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5079/M-DPDTT/02/2017 perihal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset Lain Pasca PNPM Mandiri Perdesaan sampai dengan Desember 2016, dalam masa transisi pelaksanaan tata kelola Dana Bergulir hasil PNPM-Mandiri Perdesaan, Bupati berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan dana bergulir dimaksud.
d. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian Dana Bergulir hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), perlu adanya pedoman perlindungan, pengelolaan, dan pelestarian Dana Bergulir hasil pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegia tan Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Perdesaan di Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dalam Bidang Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1444).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PERLINDUNGAN DANA BERGULIR PNPM-MPd,
BAB IV PENYELARASAN PROGRAM DANA BERGULIR PNPM-MPd ,
BAB V SUMBER PENDANAAN DBM ,
BAB VI KELEMBAGAAN PENGELOLA DBM,
BAB VII PENGELOLAAN DBM,
BAB VIII PENGGUNAAN DBM,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DBM,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 30 Tahun 2021
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN GIRI MULYO KECAMATAN RIMBO ILIR KABUPATEN TEBO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN GIRI MULYO KECAMATAN RIMBO ILIR KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, mengingkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa perlu dilaksanakan penataan desa;
b. bahwa masyarakat Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir mengusulkan Pemekaran Desa yang telah dikaji dan diverifikasi oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan Kabupaten Tebo dan telah memenuhi syarat untuk pembentukan Desa Persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir;
1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN GIRI MULYO KECAMATAN RIMBO ILIR KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat