TENTANG PETA BATAS DESA TAMPULANG KECAMATAN JENAMAS DAN DESA SUNGAI JAYA KECAMATAN DUSUN HILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2021/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Tampulang Kecamatan Jenamas Dan Desa Sungai Jaya Kecamatan Dusun Hilir.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menciptakan tertib adminitrasi Desa dan memberikan kepastian hukum mengenai wilayah Desa dengan Desa lainnya, perlu adanya kepastian batas antar Desa.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan data Wilayah Adminitrasi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas daerah;
peraturan Badan Infirmasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Ketentuan Umum (Pasal 1)
Batas Desa
Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
- 8
|