KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nommor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragraf 1
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Paragraf 2
Subbagian Keuangan
Paragraf 3
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Bagian Ketiga
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
Bagian Keempat
Bidang Bina Marga
Bagian Kelima
Bidang Sarana dan Prasarana Infrastruktur
Bagian Keenam
Bidang Penataan Ruang
Bagian Ketujuh
Bidang Bina Jasa Konstruksi
Bagian Kedelapan
Bidang Cipta Karya
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 22 TAHUN 2024
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 21 Tahun 2024
a. Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2004 tentangPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2004 Nomor22);dan
b. Peraturan Walikota Langsa Nomor 56 Tahun 2017 tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor703).
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2024 Nomor 1087
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BAITUL MAL KOTA LANGSA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9), Pasal 12Aayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 59 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 63 ayat (2)dan Pasal 64 ayat (3)Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Baitul Mal Kota Langsa
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Aceh(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3. Undang-Undang Nornor 11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo4633);
4. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6856);
5. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 9,Tambahan Lembaran Aceh Nomor 68
6. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Lembaran Aceh Tahun 2018 Nornor 7, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (Lembaran Aceh Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 129);
7. Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nornor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Kota Langsa (Lembaran Daerah Kota Langsa Tahun 2021 Nomor 1)
Peraturan ini berisikan 12 bab dan 69 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Susunan Organisasi, BAB III tentang Dewan Pengawas, BAB IV tentang Badan BMK, BAB V tentang Tenaga Profesional, BAB VI tentang Sekretariat BMK, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Tata Kerja, BAB IX tentang Hubungan Kerja, BAB X tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB XI tentang Peran Serta Masyarakat, BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
mencabut
a. Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2004 tentangPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2004 Nomor22);dan
b. Peraturan Walikota Langsa Nomor 56 Tahun 2017 tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor703).
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 117 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 117 Tahun 2021 dicabut.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 11, Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perencanaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Standarisasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Mekanisme Berbagi Pakai Data; Pembangunan Dan/Atau Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Sistem Keamanan Informasi; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah; Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Rencana Dan Anggaran; Kerja Sama; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Rekomendasi Perangkat Keras Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 37 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kecamatan Ilir Timur Satu.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Pemerintahan antara Kecamatan dan Kelurahan, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi serta dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerin tahan, meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang, perlu pengaturan mengenai penegasan batas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nornor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 141 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 23 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Satu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Batas adalah tanda pemisah antara wilayah yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam maupun buatan. Penegasan Batas wilayah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Satu; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
28 hlm, Lampiran 12 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Untuk melaksanakan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenkeu No. 204/PMK.07/2022; Permenkeu No. 25 Tahun 2024; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2023; Perwali Samarinda No. 76 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali No. 76 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024
PERWALI Kota Surabaya No. 44 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 22
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2023/2024; b.bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2023 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-
Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 perlu
ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6 ); 9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 16 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15); 10. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3; 11. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 70). 12. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 117 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 119); 13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 9).
Materi pokok : TUJUAN DAN ASAS PPDB, PENDAFTARAN PPDB, PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA DIDIK, TATA CARA PPDB, TATA CARA PPDB JALUR ZONASI, TATA CARA PPDB JALUR AFIRMASI KATEGORI INKLUSI, TATA CARA PPDB JALUR AFIRMASI KATEGORI KELUARGA MISKIN ATAU KELUARGA PRA MISKIN, TATA CARA PPDB SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI JALUR PRESTASI, TATA CARA PPDB JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA, KETENTUAN TENTANG KUOTA UNTUK CALON PESERTA DIDIK BARU, PENGUMUMAN DAN KETENTUAN PPDB, KETENTUAN TENTANG PENGISIAN PEMENUHAN KUOTA, PEMBIAYAAN, KETENTUAN MUTASI SISWA, PENGADUAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Mencabut : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
Jumlah halaman : 34 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN UNTUK PEJABAT NEGARA,PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten, profesional,
inovatif dan berdaya saing;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pejabat Negara,Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga
Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan
perubahan secara komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Pejabat Negara, Pemerintah Desa, Badan ermusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dan Lembaga Adat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021
Keputusan walikota tentang perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 10
Tahun 2021 tentang Biaya Pendidikan Dan Pelatihan Untuk
Pejabat Negara, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan
Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat
Desa
-
19 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2025 agar dapat berjalan tertib, lancar,
berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan maka perlu disusun
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar
Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
517 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan
kepada pegawai negeri sipil dalam rangka
meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan
atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu adanya
penyesuaian pengaturan tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi
kerja, juga kesejahteraan PNS;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap peningkatan
disiplin, motivasi kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37
Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
N omor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5888) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2011 ten tang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
13. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Penetapan Hari dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran daerah Kota Kendari Tahun
2023 Nomor 4);
15. Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2019
tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 47);
16. Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 1);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat