Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 21 Tahun 2024

BAITUL MAL KOTA LANGSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 12 bab dan 69 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Susunan Organisasi, BAB III tentang Dewan Pengawas, BAB IV tentang Badan BMK, BAB V tentang Tenaga Profesional, BAB VI tentang Sekretariat BMK, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Tata Kerja, BAB IX tentang Hubungan Kerja, BAB X tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB XI tentang Peran Serta Masyarakat, BAB XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 21 Tahun 2024 tentang BAITUL MAL KOTA LANGSA
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
21 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2024 Nomor 1087
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 3 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2004 tentangPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Baitul Mal Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2004 Nomor22);dan b. Peraturan Walikota Langsa Nomor 56 Tahun 2017 tentang Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor703).

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan