Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Perencanaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Standarisasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Mekanisme Berbagi Pakai Data; Pembangunan Dan/Atau Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Sistem Keamanan Informasi; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah; Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Rencana Dan Anggaran; Kerja Sama; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2024
Tanggal Berlaku
27 Februari 2024
Sumber
BD.2024/NO. 21
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 83 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Rekomendasi Perangkat Keras Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan