Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 30 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 30 Tahun 2013
PEDOMAN PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI PADA STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penggulangan bencana No. 6.A Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, dana siap pakai, prosedur penyaluran dan penggunaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan, sanksi dan pengaduan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Specific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 62)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 900/1193-TU/KEU tanggal 13 Juni
2013 perihal Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
BIdang Kesehatan Tahun Anggaran 2013, mengingat
bantuan keuangan tersebut belum teralokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banjar Tahun Anggaran 2013, maka untuk
merealisasikan kegiatan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 352) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layaanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 694);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 508);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04
Tahun 2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan
Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04) ;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 17
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2012 Nomor 17);
31. Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 62) ;
Perubahan terhadap besaran APBD TA 2013 Pemerintah Kab. Banjar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran
2013 (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 62)
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 30 Tahun 2013
Tata Cara pendataan objek dan subjek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendataan Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.9 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006;Kepmendagri No.43 Tahun 1999.
Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Cara Pendataan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 30 Tahun 2013
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
perubahan atas peraturan bupati nomor 7 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan dan penetapan pagu program beras untuk keluarga miskin di kabupaten gorontalo tahun 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Penetapan Pagu Program Beras Untuk Keluarga Miskin Di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Pagu Alokasi Raskin Tahun 2013 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2013 telah mengalami Perubahan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1986; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 61 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 31 Tahun 2012; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2009; Pedoman Umum Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin RASKIN oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI Tahun 2013; Keputusan Gubernur No. 240/23/VI/2013; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. B.95/MENKO/KESRA/VI/2013; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI No. B-1116/KMK/DEP.II/VI/2013; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penetapan Pgu Program beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Gorontalo Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat