DINAS KESEHATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan tugas dan fungsi, susunan organisasi, rincian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan di bidang perizinan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta pengawasan terhadap pemulihan akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.55/Menlhk-Setjen/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : penetapan limbah B3; perizinan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten kecuali minyak pelumas/oli bekas; pembinaan pengelolaan limbah B3; pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya berdasarkan kategori limbah b3 kategori 1 dan 2. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan : penyimpanan limbah B3; pengumpulan limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dalam melakukan penyimpanan limbah B3 dan pengumpulan limbah B3 memiliki izin dari Bupati yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap Orang yang melakukan penyimpanan Limbah B3 dilarang: melakukan pengumpulan limbah B3 yang tidak dihasilkannya; melakukan pencampuran limbah B3 yang dikumpulkan. Permohonan perubahan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan. Jangka waktu verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) tidak termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit memuat: identitas pemegang izin; tanggal penerbitan izin; masa berlaku izin; persyaratan lingkungan hidup; kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus bebas banjir dan tidak rawan bencana alam. lokasi Penyimpanan Limbah B3 harus dapat direkayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembinaan terhadap pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah B3 serta pembinaan terhadap pelaksanaan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Teknis. Bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Penyelenggaraan pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 dilakukan oleh Tim Pengawas. Ketua Tim Pengawas harus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang memenuhi persyaratan: telah mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3; telah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada tata laksana pengawasan pengelolaanlimbah B3 dan tata laksana pengawasan pelaksanaan pemulihan akibat pencemaran limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 yang tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; pencabutan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3. Bupati memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali kepada Pengumpul Limbah B3. Pengumpul Limbah B3 wajib mulai menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak teguran tertulis diberikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 45 TAHUN 2016
23 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Cikupa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.23 Tahun 2005; PERPE No.65 Tahun 2005; PERPE No.58 Tahun 2005; PERMEN Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PERMEN Dalam Negeri No.61 Tahun 2007; PERMEN Kesehatan No.75 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014; PERBUP Tangerang No.42 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka dari itu ditetapkan Peraturan Bantul tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang 40 Tahun 2004, Undang-Undang 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepesertaan, pelayanan kesehatan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
9 HLM; -
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Balaraja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UU No.14 Tahun 1950; UU No.23 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PERPE No.23 Tahun 2005; PERPE No.65 Tahun 2005; PERPE No.58 Tahun 2005; PERMEN Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; PERMEN Dalam Negeri No.61 Tahun 2007; PERMEN Kesehatan No.75 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tangerang No.15 Tahun 2014; PERBUP Tangerang No.42 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Limpung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 50c ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Palisi Pamong Praja Kabupaten Batang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Limpung;
Undang-Undang Nornor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan Susunan Organisasi
Bab III Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANUNTALOKO KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa RSUD Anuntaloko Kabupaten Parigi Moutong merupakan lembaga milik Pemda yang mempunyai tugas sebagai unit pelayanan kesehatan rujukan tingkat kabupaten yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif;
Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja RSUD Anuntaloko perlu pengaturan kinerja RSUD Anuntaloko perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis serta pengelolaannya;
Bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum mengenai peraturan internal ( Hosipital by laws) RSUD Anuntaloko perlu diatur Perbup;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Peraturan Internal ( Hospital by laws) RSUD Anuntaloko.
UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2992; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimna telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; Permenkes No 159.b/Menkes/Per II/ 1998; Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005; Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/II/ 2008.
Dalam peraturan bupati ini diatur Peraturan Internal ( Hospital by laws) RSUD Anuntaloko dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang nama, tipe, kedudukan, visi, misi, filosofi, dan tujuan; sejarah pendirian, kelas, alamat dan logo; pemilik; kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah; pejabat pengelola rumah sakit; satuan pemeriksa internal; komite; staf medis fungsional; instalasi; kelompok jabatan fungsional; unit penjamin mutu dan keselamatan pasien; tata kerja; pengelolaan sumber daya manusia; peraturan internal staf medik (medical staff by laws); kewenangan klinis (clinical privilege); Penugasan klinis; peraturan pelaksanaan tata kelola klinis; tata cara review dan perbaikan peraturan internal staf medis; kerahasiaan informasi medis; kebijakan, pedoman dan prosedur; kerjasama/ kontrak; perencanaan dan penganggaran; akuntansi, pelapiran dan pertanggungjawaban; pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja; tuntutan umum dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Perbup No. 68 Tahun 2015.
47 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APOTEK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di apotek yang berorientasi kepada keselamatan pasien dan masyarakat diperlukan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di apotek;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan kefarmasian di apotek sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan Apotek;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1169);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 322) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1137);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor
29);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan dan pengawasan Apotek.
3. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian;
b. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian; dan
c. mempertahankan dan meningkatkan mutu Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. umum;
b. pembinaan dan pengawasan Standar Pelayanan Kefarmasian;
c. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia; d. pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana; e. pembinaan dan pengawasan izin operasional; dan
f. sanksi administratif.
5. Pembinaan dan pengawasan standar pelayanan kefarmasian;
6. Pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia;
7. Pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana;
8. pembinaan dan pengawasan izin operasional;
9. Sanksi administratif;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 43 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas PEraturan Bupati Lebong Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (JKN) dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor : 2561 / MENKES / PER /XII / 2011 tentang petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar jaminan persalinan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 27 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Perpres No. 12 Tahun 2013
8. Perpres No. 32 Tahun 2014
9. Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2562 / MENKES / OER /XII /2011
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014
pasal 3
1. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintahan Daerah.
2. Pembayaran Dana non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peserta klaim yang terdaftar berobat di FKTP.
3. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendahara dana non Kapasitas Jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Kelebihan Jam Kerja Pada Perawat dan BIdan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal pada keadaan kunjungan pasien yang melebihi kapasitas daya tampung rumah sakit dan kasus-kasus tertentu serta kejadian luar biasa di Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang yang menyebabkan harus adanya pelayanan di luar jam kerja atau shift yang telah ditetapkan, untuk itu perlu memberikan biaya kelebihan jam kerja kepada perawat dan bidan yang bertugas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.39 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, Permendagri No.61 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria Penetapan Kelebihan Jam Kerja, Tata Cara Pemberian Biaya Kelebihan Jam Kerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat