ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
publik dibidang pelayanan perizinan dan non perizinan
yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jeneponto agar pelayanannya menjadi cepat, mudah,
sederhana, transparan dan bertanggung jawab, perlu
mekanisme dan tata cara pelayanan perizinan dan non
perizinan serta penanganan pengaduan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5137);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik indonesia tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi
Pemerintah;
22. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
23. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dibidang Penanaman Modal;
24. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
25. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2008 Nomor 187);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 31).
29. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan
Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 03).
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI JENEPONTO TENTANG MEKANISME
DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN SERTA PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS
PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU KABUPATEN JENEPONTO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Jeneponto sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten
Jeneponto.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan
Lembaga lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola
perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan
pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan
dan non perizinan.
8. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis
Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan
rekomendasi persetujuan dan/atau penolakan penerbitan
izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Jeneponto.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan
lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas
yang menyatakan sah dan/atau di perbolehkannya
seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan /
atau kegiatan tertentu.
10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha / kegiatan tertentu atau pemberian
dokumen dalam bentuk izin oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan daerah atau Peraturan lainnya
yang berlaku sebagai bukti yang menyatakan sah
dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
11. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar,
rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan
kegiatan atau kegiatan tertentu.
12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat
Pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi
mengelola semua atau sebagian bentuk pelayanan
perizinan dan non perizinan didaerah dengan sistem satu
pintu yang proses pengelolaannya mulai dari tahap
permohonan pengambilan formulir sampai ketahap
terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
13. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri
maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia;
14. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha
yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa
Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing;
15. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam
Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal Dalam
Negeri;
16. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing,
baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal
Dalam Negeri;
17. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses,
tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga
terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan
biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
18. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin
dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
19. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang
diberikan kepada pelaku usah yang dilakukan sekaligus
mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara
terpadu dan bersamaan atau berurutan.
20. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh
permohonan untuk memperoleh izin atau non
izin/dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
21. Pengaduan adalah pemberitahuan secara tertulis
dan/atau lisan mengenai dugaaan terjadinya
penyelenggaraan pelayanan publik yang menyimpang dan
/ atau tidak sesuai dengan standar pelayanan serta
melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
22. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian
penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aparat Pelayanan oleh
Bupati.
23. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau
pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan
pemeriksa teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Peraturan
Perundang-Undagan.
24. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang
dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan
dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non
perizinan serta penanganan pengaduan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto.
(2) Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah memberikan
pedoman bagi aparatur Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Jeneponto dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat,
transparan, dan tepat sasaran.
BAB III
MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Bagian Kesatu
Mekanisme
Pasal 3
(1) Proses penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan
dan non perizinan mulai dari tahap pendaftaran
permohonan sampai pada penerbitan dokumen perizinan
dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas
dan fungsinya.
(2) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara paralel / simultan.
(3) Dokumen perizinan dan non perizinan hanya dapat
diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah memperoleh
rekomendasi persetujuan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(4) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ditetapkan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penandatanganan izin dan non izin ditandatangani oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan urusan kewenangan
yang menjadi tugas dan fungsinya.
(6) Penandatanganan izin dan non izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara elektronik
yang akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
(7) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang
terkait penanaman modal dilaksanakan dengan Sistem
Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara
Elektronik (SPIPISE) dan / atau secara manual oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.
(8) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan Pegawai Negeri Sipil dari SKPD teknis terkait
yang berkompeten dibidangnya dan mempunyai
kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan
dan / atau penolakan penerbitan izin untuk mendukung
penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP).
(9) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
(10) Pembentukan Tim Teknis pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditetapkan
melalui Keputusan Bupati.
BAB IV
Bagian Kedua
Tata Cara
Pasal 4
(1) Prosedur Pengelolaan Pelayanan untuk jenis izin yang
dikenakan retribusi pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Jeneponto meliputi :
a. Pemohon mengambil formulir permohonan melalui
Loket Informasi pada Kantor Pelayanan Terpadu,
Kantor Kecamatan, Kantor Lurah / Desa, Website,
Layanan Gerak, dan / atau ditempat lain yang telah
ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) atau ditempat yang telah
ditetapkan dengan menyerahkan formulir permohonan
disertai berkas kelengkapannya sesuai dengan Standar
Pelayanan yang telah ditetapkan;
c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerima
berkas permohonan beserta kelengkapannya dan
memberikan bukti penerimaan berkas permohonan
kepada pemohon;
d. Seksi Penelitian Administrasi memeriksa kembali
berkas dari loket pendaftaran kemudian melakukan
paraf;
e. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan
lapangan bila diperlukan, membuat Berita Acara
Peninjauan Lapangan (BAPL), dan memberikan
rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan
penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Staf Loket Input Data menginput data pemohon;
f. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di loket
pembayaran;
g. Seksi Pengolahani Perizinan mencetak surat izin dan
menparaf;
h. Kepala subag TU memeriksa dan memparaf Surat Izin;
i. Kepala KPT melakukan Penandatanganan Surat Izin;
j. Petugas loket penyerahan mengarsipkan Surat Izin;
k. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin;
l. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib
melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya
sama dengan pengurusan baru;
m.Apabila terjadi penolakan permohonan dalam
pemrosesan, akan dikembalikan ke petugas loket
informasi dan disertai dengan alasan penolakan.
(2) Prosedur Pengelolaan Pelayanan untuk jenis izin yang
tidak dikenakan retribusi pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Jeneponto meliputi :
a. Pemohon mengambil formulir permohonan melalui
Loket Informasi pada Kantor Pelayanan Terpadu,
Kantor Kecamatan, Kantor Lurah/Desa, Website,
Layanan Gerak, dan / atau ditempat lain yang telah
ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) atau ditempat yang telah
ditetapkan dengan menyerahkan formulir permohonan
disertai berkas kelengkapannya sesuai dengan Standar
Pelayanan yang telah ditetapkan;
c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerima
berkas permohonan beserta kelengkapannya dan
memberikan bukti penerimaan berkas permohonan
kepada pemohon;
d. Seksi Penelitian Admnistrasi memeriksa kembali
berkas dari loket pendaftaran kemudian melakukan
paraf;
e. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan
lapangan bila diperlukan, membuat Berita Acara
Peninjauan Lapangan (BAPL), dan memberikan
rekomendasi persetujuan dan/atau penolakan
penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP);
f. Staf Loket Input Data menginput data pemohon;
g. Seksi Pengolahan Perizinan mencetak surat izin dan
menparaf;
h. Kepala subag TU memeriksa dan memparaf Surat Izin;
i. Kepala KPT melakukan Penandatanganan Surat Izin;
j. Petugas loket penyerahan mengarsipkan Surat Izin;
k. Pemohon mengambil Izin di Loket Penyerahan Izin;
l. Apabila melakukan daftar ulang (Herregistrasi) wajib
melampirkan surat izin yang lama, dan prosesnya
sama dengan pengurusan baru;
m.Apabila terjadi penolakan permohonan dalam
pemrosesan, akan dikembalikan ke petugas loket
informasi dan disertai dengan alasan penolakan.
(3) Tahapan proses tata cara pemberian izin penanaman
modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (7)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
(4) Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) menggunakan Sistem Teknologi Informasi dan
menerapkan Kartu Kontrol Dokumen Permohonan
Perizinan sebagai monitoring alur pelayanan perizinan.
(5) Kartu Kontrol Dokumen Permohonan Perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Alur (Flow
Charts) Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
tercantum dalam lampiran I peraturan bupati ini sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(6) Prosedur teknis pelaksanaan pelayanan perizinan pada
Kantor Pelayanan Terpadu akan di atur dalam Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP)
yang akan di tetapkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan.
BAB IV
PENOLAKAN PENERBITAN DAN PENCABUTAN IZIN
Bagian Kesatu
Penolakan Penerbitan Izin
Pasal 5
(1) Izin dapat ditolak penerbitannya oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
berdasarkan rekomendasi dari Tim Teknis apabila :
a. Jenis kegiatan yang akan dilakukan tidak sesuai
dengan berkas permohonan yang diajukan oleh
pemohon;
b. Tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penolakan penerbitan izin disertai alasan penolakan dari
Tim Teknis disampaikan secara tertulis kepada pemohon
melalui loket informasi dan / atau SMS Gateway pada
Kantor Pelayanan Terpadu selambat-lambatnya 3 hari
sejak permohonan diterima.
Bagian Kedua
Pencabutan Izin
Pasal 6
(1) Izin dapat dicabut apabila :
a. Permintaan dari pemilik Izin;
b. Dasar yang menjadi persyaratan administrasi Izin
terbukti tidak benar;
c. Izin yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis kegiatan
yang dilaksanakan;
d. Terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan;
(2) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu dikaji oleh tim teknis selanjutnya
disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
(3) Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, c, dan d, dilakukan setelah SKPD teknis terlebih
dahulu memberikan Surat Peringatan kepada Pemilik Izin
sebanyak 3 (tiga) kali yang masing-masing berjangka
waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal
terkirimnya surat dimaksud.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berakhir dan belum ada tindakan nyata dari Pemilik
Izin, maka SKPD Teknis terkait merekomendasikan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menerbitkan Keputusan
Pecabutan Izin.
BAB V
MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG (Herregistrasi)
Pasal 7
(1) Masa berlaku izin dan non izin sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pemilik Izin wajib melakukan daftar ulang sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sejak tanggal
penetapan Izin.
(3) Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo.
(4) Penerbitan dan penolakan daftar ulang perizinan dan non
perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan
pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Teknis.
(5) Persyaratan administrasi, biaya, dan waktu penerbitan
izin yang didaftar ulang akan diatur dalam Standar
Pelayanan yang akan ditetapkan sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB VI
PERUBAHAN DAN PENGGANTIAN PERIZINAN DAN
NON PERIZINAN
Bagian Kesatu
Perubahan
Pasal 8
(1) Badan usaha dan / atau perorangan yang telah
mendapatkan Izin melakukan perubahan nama, alamat,
dan / atau penanggung jawab, wajib melakukan
perubahan surat izin yang diajukan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP).
(2) Tata cara permohonan perubahan surat Izin diatur sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Bagian Kedua
Penggantian
Pasal 9
(1) Apabila surat Izin yang bersangkutan hilang atau rusak,
dapat diajukan permohonan penggantian kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persyaratan administrasi, yuridis, teknis, biaya dan
waktu atas permohonan penggantian surat Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 10
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) wajib menerbitkan surat Izin yang baru sebagai
pengganti surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan
Pasal 9, setelah memenuhi segala ketentuan sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan.
BAB VII
FORMULIR, REKOMENDASI, FORMAT IZIN DAN
PERSYARATAN IZIN
Pasal 11
Formulir, rekomendasi, format izin dan persyaratan izin
ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan/atau Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan.
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
Sarana dan Prasarana yang wajib disediakan oleh Kantor
Pelayanan Terpadu dalam menyelenggarakan pelayanan
perizinan dan non perizinan untuk menciptakan iklim
pelayanan yang memadai antara lain :
a. Ruang tunggu yang nyaman dan bebas asap rokok;
b. Tempat pelayanan yang bersih dan rapi;
c. Tersedia penyejuk ruangan (Air Conditioner);
d. Tersedia televisi dan bahan bacaan di ruang pelayanan;
e. Loket Informasi;
f. Loket Pendaftaran;
g. Loket Pembayaran;
h. Loket Penyerahan Izin;
i. Loket Pengaduan;
j. Tersedia toilet yang bersih;
k. Area parkir yang memadai;
l. Papan informasi yang meliputi alur pelayanan, prosedur,
persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian izin;
m. Tersedia Touch Screen sebagai media informasi bagi
masyarakat;
n. Tersedia Brosur jenis pelayanan;
o. Tersedia website perizinan;
p. Penataan ruang pelayanan sesuai dengan mekanisme yang
membedakan antara Front Office dan Back Office.
BAB IX
PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 13
Jenis pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Jeneponto terdiri dari :
a. Pengaduan Langsung;
b. Pengaduan Tidak Langsung.
Pasal 14
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf
a terdiri dari :
a. Pengaduan melalui Loket Pengaduan pada Kantor
Pelayanan Terpadu;
b. Pengaduan melalui via telepon.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b meliputi :
a. email;
b. Fax;
c. SMS; dan
d. Kotak Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dapat dilakukan di Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) perwakilan Sulawesi Selatan, Koalisi Lembaga
Pemantau Kinerja Pelayanan Publik (KLP-KLiK) Sulawesi
Selatan, dan lembaga pengawas pelayanan publik lainnya.
Pasal 15
(1) Penanganan pengaduan pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib
dilaksanakan setelah pengaduan diterima dari pelapor
disertai dengan bukti-buktinya.
(2) Pelapor menerima tanda bukti penerimaan pengaduan
atas pengaduan yang diajukan melalui Loket Pengaduan
di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP).
(3) Pelapor menerima tanggapan dari Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas
pengaduan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
pengaduan diterima dan diregistrasi oleh petugas Loket
Pengaduan.
(4) Penanganan pengaduan pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
dilaksanakan oleh Tim Penanganan Pengaduan yang akan
ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
(5) Tim Penanganan Pengaduan sebagaimana dimaksud ayat
(4) menangani pengaduan dengan melakukan tindakan
langsung (Active Response) dan / atau diselesaikan tanpa
membutuhkan tindakan langsung (Passive Response).
(6) Penanganan Pengaduan diklasifikasikan menjadi 3 jenis,
yakni :
a. Penanganan Pengaduan Ringan;
b. Penanganan Pengaduan Sedang;
c. Penanganan Pengaduan Berat.
(7) Apabila terjadi pengaduan yang melibatkan lintas SKPD,
maka DPMPTSP dapat memohon fasilitasi kepada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi.
(8) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) wajib menindaklanjuti segala hasil
pengaduan dengan berkoordinasi dengan Sekretaris
Daerah dan SKPD Teknis Terkait.
(9) Segala pengaduan yang diterima oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan
hasil tindak lanjutnya wajib disampaikan ke Bupati
melalui Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten
Jeneponto.
(10) Alur penanganan pengaduan, Formulir, dan Tanda Bukti
Penerimaan Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 16
(1) Bupati akan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pelayanan
perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
(2) Dalam hal ditemukan dan/atau terdapat kekeliruan
berdasarkan hasil pengawasan dalam pengelolaan
pelayanan yang dikelolah akan ditinjau kembali.
(3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non
perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilakukan dengan metode
Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1
kali setahun.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur yang
sama yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan
perizinan dan non perizinan serta penanganan pengaduan
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur kemudian oleh Bupati dan/atau Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten Jeneponto.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 18 Tahun 2015 tentang Mekanisme
dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta
Penanganan Pengaduan pada kantor pelayanan terpadu
Kabupaten Jeneponto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
|