ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2017 di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan jaringannya; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
- Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 41 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011. PP No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 44 Tahun 1999, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permendagri No. 15 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 2 Tahun 2009, Perda Kab. Halteng No. 9 Tahun 2014, Perda Kab. Halteng No. 14 Tahun 2016, Perbup Kab. Halteng No. 44 Tahun 2015, dan Permenkes No. 71 Tahun 2017.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip pemanfaatan dana jaminan persalinan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari III bab dan 11 pasal.
|