Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Akses Informasi dan Dokumentasi, Hak dan Kewajiban, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kelengkapan PLID, Mekanisme Permohonan informasi Dan Dokumentasi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), Keberatan dan Sengketa Informasi serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat