Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Pembangunan Daerah dan peIayanan masyarakat maka harus dikeioia secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, daiam rangka memenuhi maksud PasaI 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu disusun Sistem dan Prosedur PengeIoIaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perIu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
• Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang PenjuaIan Kendaraan Bermotor Perorangan Dinas MiIik Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penggunaan dan Pengalihan Barang Milik Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang PengeIoIaan Barang MiIik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 tahun 1974 Tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri; Peraturan Menferi DaIam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 26 Tahun 1996 tentang Standarisasi Peralatan Kantor, Rumah Dinas dan Kenderaan Dinas di jajaran Departemen DaIam Negeri; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana. Wilayah Nomor 373/KPTS/M12001 tentang Sewa Rumah Negara; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Kuantan Singingi dengan maksud mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, memberikan jaminan kepastian hokum dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah menunjang kelancaran pelasanaan penyeleggaraan Pemerintah Daerah, terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, dan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efekrif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan
Perkotaan telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan
Perkotaan;
bahwa agar Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan
sebugaimana dimakscd dalam huruf a, dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya secara lebih berdaya guna dan berhasil
guna dalam penanganan dan pengelolaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan perlu disusun
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Demak.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Demak yang meliputi
Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa DAn Politik Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tugas pokok dan fungsi merupakan pedoman
dasar dalam melaksanakan kegiatan pekeijaan yang ada
pada masing-masing jabatan struktural Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Kendari;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari, perlu diatur
mengenai Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Penjabaran Tugas
Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 9);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, LD.2012/NO.34, TLD NO.40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan surat paksa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 ( Lembaran Negara republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pangadilan Pajak ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2011 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundangundangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.07/2010
tentang Badan atau Lembaga Internasional yang Tidak
Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor
5).
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi
dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 34 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat