Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2012

Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Demak yang meliputi Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
10 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
BD.2012/NO.34
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan