Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Demak yang meliputi Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat