Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu disusun dan ditetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 244 Tahun
2014, Tambahan Lembaran Negara), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Republik Indonesia Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008
Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 204);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 267);
14. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengesahan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2013-2018 (Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2013
Nomor 30);
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode sisa 1 (satu) tahun.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) setelah disepakati dengan DPRD.
Uraian secara rinci RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud ayat (1) dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
RKPD sebagaimana dimaksud Pasal 2 sebagai pedoman Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun KUA dan PPAS untuk kemudian dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar, tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan sistematika perubahan RKPD Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 266 ayat (2), Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017 merupakan pedoman dalam rangka menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2015-2019;
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2006 Nomor 7 Seri E);P
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 12);
RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2017 merupakan penjabaran dari arah kebijakan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat kebijakan umum dan program pembangunan serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud merupakan :
a. Landasan dan Pedoman Operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2017.
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM
FASILITASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PERWALI Kota Kediri No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
PERWALI Kota Kediri No. 52 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan
prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam
pembangunan daerah, perlu adanya Program Pemberdayaan
Masyarakat;
b. bahwa ketentuan pedoman teknis program pemberdayaan
masyarakat dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus perlu diselaraskan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan yang menjadi
rujukan pelaksanaan, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013; 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019; 12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019; 13. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019;
materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus untuk lebih meningkatkan
peran serta dan penggerakan potensi masyarakat kelurahan; Tujuan dilaksanakannya Prodamas Plus adalah :
a.memfasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan membantu
mengartikulasikan kebutuhannya;
b.memfasilitasi pembangunan sarana dan prasarana lingkungan RT;
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan
ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan dan kepemudaan;
d.meningkatkan peran serta dan mendorong keberdayaan masyarakat dalam
pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota Kediri
Tahun 2014 Nomor 40);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2014 Nomor 52);
c. Peraturan Walikota Kediri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2015 Nomor 19);
d. Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
e. Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2016 Nomor 22);
f. Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2017 Nomor 2)
g. Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2019 Nomor 4); dan
h. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 79 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REVIU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mengukur capaian kinerja tujuan dan sasaran serta indikator dengan tepat sesuai visi dan misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, maka perlu dilakukan reviu untuk penyempumaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 7);
penyempurnaan RPJMD Tahun 2016-2021, dilakukan reviu atas Tabel 5.1 yang meliputi tujuan, indikator, sasaran pada RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian sasaran strategis
atas Visi "Kolaka Utara Sebagai Kabupaten Madani
di Sulawesi tenggara", perlu ditetapkan suatu
ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja
Utama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Indikator
Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2017-2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nommor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubIik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
RepubIik Indonesia Tahun 2006 Nommor 25);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara RepubIik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi RepubIik Indonesia Nomor53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nommor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun
2017 Nomor 1)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP INDlKATOR KINERJA UTAMA,
BAB III SISTEMATlKA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2006/NO. , TLD/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 - 2016.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Kecamatan Ngrampal berdasarkan Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen dalam Sistem Perwilayahan Tata Ruang Daerah merupakan Pengembangan Sub Wilayah Pembangunan III di Kabupaten Sragen; b. bahwa Kota Ngrampal selama kurun waktu sampai dengan tahun 2005 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota Ngrampal; c. bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan Ngrampal dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang sehingga dapat tercipka kesejahteraan masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 sampai dengan 2016.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Staadsvorming Ordonnantie Tahun 1948 (Staatsblad Nomor 168 Tahun 1948) tentang Kewenangan Penyusunan Rencana Kota; 2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043); 4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) ; 5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274 ); 6. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Nomor 3470 ); 7. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479); 8. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480 ); 9. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 3501); 10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 11. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247 ); 12. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Rahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; 13. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 ); 14. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 15. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); 16. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293 ); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 259); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445 ); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529 ); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293 ); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385 ); 24. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2003) ; 25. (enam) Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang 6 Pedoman Penataan Ruang ; 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Aiir Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 133); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Provinsi Jawa Tengah ; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7 ); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberh entian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintahan Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Seri D Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Ta ta Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Seri 16 Nomor 09 ); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan ( Le mbaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1999 Nomor 06 Seri B Nomor 02 ); 33.Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2005 (Lembaran Daerah Ka bupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15); 34. 35. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Perubahan Status Penggunaan Tanah dan / atau Peruntukan Penggunaan Tanah.; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2 004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 1 Seri E Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Dalam penyusunan RUTRK dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal berdasarkan azas : a. Pemanfaatan ruang kota secara optimal; b. Pembangunan kota yang tertib, serasi, dan berkelanjutan yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat; c. Berwawasan lingkungan dengan memperhatikan karakteristik Ibukota Kecamatan Ngrampal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi dan kerangka pendanaan, saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dan penambahan indikator kinerja kegiatan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, Berdasarkan hal tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bener Meriah tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUNomor 17 tahun 2003, UU Nomor 41 tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 11 tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 104 Tahun 2000, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 32 Tahun 2021, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2013, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 13 tahun 2014, Perbup Bupati Bener Meriah Nomor 23 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat