Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah harus menjaga dan melindungi kelestarian keanekaragaman hayati secara terpadu, khususnya ancaman terhadap kepunahan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya karena perbuatan perburuan yang dilakukan manusia;
b. bahwa kegiatan perburuan terhadap burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya yang dilindungi berpotensi mengakibatkan kerusakan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, baik pada tingkat sumber daya genetik, spesies, maupun ekosistem;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa untuk mewujudkan kelestarian burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya serta ekosistemnya, maka perburuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dan dikendalikan melalui Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar dan Satwa Liar Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, perburuan burung, ikan, satwa liar dan satwa liar lainnya, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No. 2, No Reg. 1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.13 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan perlu dicabut.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Presiden No.91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.13 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.13 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan, Perencanaan, Pengurangan, dan Penanganan Sampah, Lembaga Pengelola, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan, Peran Keluarga, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan, Pembiayaan, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Kompensasi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penydikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
32 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
Bahwa Daerah Aliran Sungai sebagai salah satu sumberdaya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga perlu diajaga kelestarian dan kelangsungan fungsionya dengan menata, memelihara dan mengamankan daerah sekitarnya melalui pendekatan pengelolaan sumberdaya berbasis ekosistem;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 11 Tahun 1974, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU no.37 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2001, PP No.45 Tahun 2004, PP No.37 Tahun 2012, PP No.71 Tahun 2014, Kepres No.32 Tahun 1990;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan Pengelolaan DAS; Kelembagaan; Sistem Informasi Pengelolaan DAS; Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan, Penelitian dan Pengembangan; Peran Serta Masyarakat, Badan usaha Milik Pemerintah./Swasta dan Akademisi; Pemberdayaan Masyarakat; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Insentif; Monitoring dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa/Perselisihan; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
18 halaman dan 67 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa
Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan
Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan
Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3354);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
11.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 188/MENKES/ PB/I/2011 dan Nomor 7
Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan
Tanpa Rokok;
12.Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
3. PENYELENGGARAAN KAWASAN TANPA ROKOK
4. LARANGAN DAN KEWAJIBAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. PERAN SERTA MASYARAKAT
7. KETENTUAN PENYIDIKAN
8. KETENTUAN PIDANA
9. KETENTUAN PERALIHAN
10.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/2,TLD NO.349, LL SEKDA KOTA AMBON: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memberikan kepastian hukum perlu diterbitkan izin. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, perlu menetapkan tata cara dan persyaratan pemberian izin lingkungan di kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 150 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENLH No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENLH No. 148 Tahun 2004; PERMENLH No. 27 Tahun 2009; PERMENLH No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dokumen Lingkungan Hidup, Perizinan Lingkungan, Komisi Penilai, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2018 / No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih, menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap kebersihan dengan cara mengolah sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan timbulan, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan, maka sampah perlu dikelola darihulu sampai ke hilir; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tenteng Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang Pada Kemasan Pangan Dari Plastik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/ 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/ 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencaria Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012-2032.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, guna menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelestarian lingkungan, yang juga mencakup Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Pengelolaan Sampah pada Sumber, Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah, Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Peran serta Masyarakat, Sanksi dan Penegakan Hukum. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah yang baik, mengurangi volume sampah yang dihasilkan, dan mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup merupakan sumberdaya sebagai modal dasar pembangunan di segala bidang kehidupan sehingga fungsi lingkungan hidup harus dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Bangli dipandang perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bangli perlu landasan yang kuat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM ; 2. TUGAS DAN WEWENANG; 3. RUANG LINGKUP; 4. PERENCANAAN ; 5. PEMANFAATAN; 6. PENGENDALIAN; 7. PEMELIHARAAN; 8. PENGAWASAN; 9. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 10. SISTEM INFORMASI; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT; 13. PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP; 14. LEMBAGA PENYEDIA JASA PENYELESAIAN SENGKETA; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PERALIHAN; 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
-
-
30
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan , dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlindungan dan pengelolaan, Perlindungan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Ekosistem Gambut, peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kerjasama Pemerintah Provinsi dengan lembaga atau organisasi lokal, nasional dan intemasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, insentif dan Disinsentif, Penyelesaian sengketa , larangan dan sanksi, Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat