Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2014/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 6 ayat (4) perlu dilakukan perubahan karena beberapa ketentuan harus disesuaikan dengan peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatu Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kot Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2010 Tentnag Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD No.207.2014/NOREG 4.23/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis;
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran;
4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
6. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
7. Sanksi administrative;
8. Ketentuan pidana;
9. Ketentuan penyidikan;
10. Ketentuan peralihan.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 161 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bangunan Gedung yang akan dibangun di atas tanah milik sendiri atau di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan rawan bencana alam harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal ketentuan mengenai peruntukan lokasi belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai peruntukan lokasi dapat diatur sementara dalam Peraturan Bupati.
- Bagi Pemohon yang dapat menyediakan RTHP melebihi ketentuan maka dapat diberikan insentif yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung dapat diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dilakukan dengan mengikuti persyaratan administratif dan persyaratan teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung semi permanen dan darurat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan
dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian dan penetapan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian permohonan IMB untuk Bangunan Gedung yang memerlukan pengelolaan khusus atau mempunyai tingkat kompleksitas yang dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemohon setelah menerima surat penolakan dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah setelah menerima keberatan wajib memberikan jawaban tertulis terhadap keberatan pemohon dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Untuk memulai pembangunan, pemilik IMB wajib mengisi lembaran permohonan pelaksanaan bangunan, yang
berisikan keterangan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaaan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2014
a. kondisi alam sangat memungkinkan wilayah Provinsi Lampung terjadi bencana alam gempa bumi yang menyebabkan timbulnya korban manusia dan kerugian harta benda;
b. bangunan gedung herus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan tekrus bangunan gedung;
c. bencana aJam yang terjadi dan jangkauannya berdampak pada bangunan gedung, dapat saja terjadi secara lintas geografis di dalam wilayah kabupaten Zkota dalam skala luas;
d. perlu di1akukan penataan dan penertiban bangunan gedung di wi1ayah Provinsi Lampung;
e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hum! a, hum! b, huruf c, dan hum! d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
14. Peraturan Menter-i Pekerjaan Umum Nomor 63 Tahun 1993;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29jPRTjMj2006;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30jPRTjMj2006;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06jPRTjMj2007;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Urnum Nomor 24jPRTjMj2007;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25jPRTjMj2007;
20. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 1 Tahun 2014;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tabun 2010;
24. Pcraturan Daerab Provinsi Lampung Nomor 8 Tabun 2011;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 'I'ahun 2014;
bangunan gedung sangat potensial dalam menimbu1kan korban jiwa manusia, yang diakibatkan dari bencana alam seperti bencana alam gempa bumi, untuk itu herus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan tekrus bangunan gedung;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
26 Halaman, dan 9 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2014
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.36 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
88 halaman, Penjelasan 30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis
dalam pembangunan wilayah Jawa Tengah sehingga
perlu peraturan yang mengatur penyelenggaraan dan
pembinaan jasa konstruksi bagi pengguna jasa,
penyedia jasa, maupun masyarakat guna
menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
tugas, fungsi, hak dan kewajiban masing-masing, serta
meningkatkan kemampuan akan mewujudkan tertib
usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan
pekerjaan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil
pekerjaan konstruksi;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Dan Pembinaan Jasa Konstruksi Di Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuam dam ruang lingkup, penyelenggaraan jasa konstruksi, pembinaan jasa konstruksi, peran serta masyarakat jasa konstruksi, kewajiban dan larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, sanksi adminsitratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 18 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2000; PP Nomor 29 Tahun 2000; PP Nomor 30 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perpres Nomor 70 Tahun 2012; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Permen PU Nomor 4/PRT/M/2011; Permen PU Nomor 8/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; penyelenggaraan usaha jasa konstruksi; izin usaha jasa konstruksi; persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; tanda daftar usaha orang perseorangan; hak dan kewajiban; penunjukan pejabat penerbit IUJK; pelaporan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
14 Hlm, Penjelasan 4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat