Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 1, BN. 2018 No. 105, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan masyarakat atas angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi saat ini sangat tinggi di Sumatera Barat;
b. bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan sewa khusus dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Provinsi Sumatera Barat, perlu diatur penyelenggaraannya;
c. bahwa perlu adanya payung hukum agar penyelenggaraan angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi dapat terlaksana secara tertib dan teratur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Kebutuhan masyarakat atas angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi saat ini sangat tinggi di Sumatera Barat bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan sewa khusus dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Provinsi Sumatera Barat, perlu diatur penyelenggaraannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Maksud pengaturan Peraturan Gubernur ini, yaitu :
a. terwujudnya usaha yang mendorong pertumbuhan
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi
35 Hlaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Desa
yang mengamanatkan Badan Permusyawaratan Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
BAB IV
KEANGGOTAAN BPD;
BAB V
MUSYAWARAH BPD;
BAB VI
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB VII
PENGGALIAN, PENAMPUNGAN, DAN PENYALURAN ASPIRASI
MASYARAKAT DESA;
BAB VIII
PELAKSANAAN TUGAS KELOMPOK PAKAR ATAU AHLI;
BAB IX
HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN
PEMERINTAHAN KABUPATEN;
BAB X
PENYAMPAIAN HASIL KERJA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PEMBIAYAAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Kapuas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
(Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 4) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendapatan asli daerah dari retribusi tempat
rekreasi dan olahraga sangat bermanfaat bagi
peningkatan kesejateraan masyarakat dan
penyelenggaraan pembangunan Daerah;
b. bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi
tempat rekreasi dan olahraga masih belum sesuai
dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas
dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2011 Seri C Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I Pasal 1, diantara angka 17 dan angka
18 disisipkan satu angka yakni 17a; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 4. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 3 (tiga) BAB
yakni BAB XIA, BAB XIB dan BAB XIC serta diantara
Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni
Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D dan Pasal
17E
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
merubah Perda No 10 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga
jumlah 6 halaman + penjelasan dan lampiran 6 halaman
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2018/No.158, jdih.kemkes.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DANA TRANSFER KE DESA, WONOSOBO 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang PErubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa maka perlu mengatur kembali pedoman pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2018
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa tahun 2018
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017, Perturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Dana Transfer ke Desa meliputi (jenis dana transfer, tujuan, ruang lingkup, prinsip pengelolaan keuangan dana transfer ke desa), Penggunaan, Penyaluran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pelaporan, PEmantauan dan Evaluasi Silpa Dana Transfer ke Desa, Larangan, Sanksi Adminstratif, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi Kinerja Pengelolaan Dana Transfer ke Desa, Ketentuan Peralihan, Kerugian Keuangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 42 Tahun 2017, dicabut
90
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELESAIAN SENGKETA BERBASIS ADAT
ABSTRAK:
bahwa adat istiadat di Kabupaten Manggarai yang hidup, tumbuh dan berkembang memiliki peranan penting sebagai pedoman dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat dan keberadaannya perlu dipertahankan sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhineka
Tunggal Ika; bahwa konflik sosial merupakan salah satu bentuk kerawanan dalam masyarakat yang mengakibatkan terganggungnya stabilitas dan pembangunan; bahwa dalam rangka
penyelesaian sengketa perlu mengutamakan penyelesaian yang bersifat sederhana, cepat dan biaya ringan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Sengketa Berbasis
Adat;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Psal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Manggarai No. 7 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Objek; III. Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa; IV. Pelaporan dan Evaluasi; V. Koordinasi Penyelesaian Sengketa ; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan Penelitian Dokumen Batas
Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru dengan Desa Pelajau Baru
Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru,
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 76 Tahun
2017 tentang Batas Wilayah Desa Pelajau Baru
dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang
Hilir Kabupaten Kotabaru dan Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 56 Tahun 2018 tentang Batas
Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Pelajau
Baru Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru serta dalam rangka tertib administrasi
pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa
Pelajau Baru Kecamatan Kelumpang Hilir
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pcraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 76 Tahun
2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 Tahun
2018.
Luasan Desa Pelajau Baru adalah 1.554 Hektare atau
seluas 15.542.819 Meter Persegi, Batas Wilayah Desa
Pelajau Baru yaitu Batas Utara dan Barat: Desa Sidomulyo, Batas Timur: Desa Pulau Panci dan Batas Selatan: Desa Pulau Panci dan Desa Telagasari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat